KALIANDA- Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas A II Kalianda mengusulkan sebanyak 259 narapida untuk mendapatkan remisi umum HUT RI ke 79 tahun 2024 ini. Dari 259 napi yang diusulkan itu, yang sudah terkonfirmasi atau sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhumham RI, untuk sementara ini baru sebanyak 217 napi. Sedangkan sisanya, akan disetujui atau tidak dapat diketahui pada sore menjelang petang hari ini. “Diperkirakan persetujuan pusat untuk sisanya akan diketahui sore hari ini, kira2 pada pukul 17.30 WIB. Jadi sementara ini yang sudah pasti dapat persetujuan remisi umum ada 217 napi,” jelas Kalapas Kalianda, Pak Chandran Lestyono, pada pukul 13.30 WIB, Jumat (16-8-2024), di ruang kerjanya.
Menurut Chandran, dari 217 napi yang sudah mendapatkan persetujuan RU HUT RI ke 79 itu, ada sebanyak 2 napi saja yang dapat remisi langsung bebas. “Yakni, satu napi asal Kotabumi Lampung Utara dan satu lagi napi asal Lampung Selatan,” tambah pria ganteng low profile ini.
Para Napi yang mendapatkan remisi rata rata dengan potongan tahanan selama tiga bulan tersebut, lanjut Kalapas, semuanya kasusnya Narkoba dan semuanya berjenis kelamin laki laki. “Saya berharap untuk dua napi yang mendapatkan remisi umum HUT RI ke 79 langsung bebas, dapat kembali ke keluarganya dan jangan mengulangi lagi,” harap Kalapas murah senyum ini, sambil menyebutkan untuk mendapatkan remisi umum HUT RI ke 79 ini, setidaknya ada tiga persyaratan. Yakni, statusnya sudah narapidana, sudah menjalankan 6 bulan masa pidana, dan berkelakuan baik, artinya selama menjalani hukuman tidak melanggar aturan dan mengikuti pembinaan.
Untuk diketahui, penyerahan remisi umum HUT RI ke 79 akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto di stadion lapangan bola Jati Kelurahan Way Urang Kalianda. Sedangkan pengertian dari remisi itu adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administratif dan subtantif yang ditetapkan menurut hukum positif di Indonesia dan tidak dibatasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lalu, untuk dasar hukum pemberian remisi itu tertuang dalam pasal 1 ayat 1 keputusan presiden RI No. 174 tahun 1999 dan pasal 1 ayat 6 peraturan pemerintah no. 32 tahun 1999, serta pasal 34 peraturan pemerintah no. 99 tahun 2012. (asof)