KALIANDA– Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi KLA Kabupaten Lampung Selatan.
Verifikasi lapangan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual di Aula Rajabasa, kantor bupati Lampung Selatan, Jumat siang (4/6/2021).
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Hadir juga Ketua TP PKK Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, Ketua DWP Lampung Selatan, Yani Thamrin, serta Fasilitator KLA Provinsi Lampung Toni Fisher.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berharap, dengan terselenggaranya kegiatan VLH Kabupaten Layak Anak tahun 2021 ini, dapat memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak-hak setiap anak dapat terpenuhi.
Nanang juga berharap kegiatan itu dapat menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan dan program kegiatan.
Sehingga kedepannya dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan melalui koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan Kabupaten Layak Anak.
“Semoga Verifikasi Lapangan Hybrid KLA tahun 2021 ini dapat memberikan hasil yang terbaik dan meningkat dari tahun sebelumnya. Dan Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak,” ujar Nanang saat memberikan sambutan Verifikasi Lapangan Hybrid dihadapan Tim Verifikasi KLA secara virtual.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, Kabupaten Layak Anak merupakan Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Kepala Daerah atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan untuk semua anak.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya VLH Kabupaten Layak Anak oleh Tim Independen bersama Tim Asisten Deputi Kementerian PPPA.
“Semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung komitmen pemerintah daerah dalam upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak. Serta meningkatkan koordinasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, selaku Ketua Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Yanti mengatakan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.
“Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Yanti mewakili Deputi Pemenuhan Hak Anak.
Yanti menambahkan, pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan Kabupaten Layak Anak juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam Undang-Undang ini dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak,” imbuhnya. (az/sof)