SATLANTAS POLRES MADINA TEGAS TINDAK PELAKU PELANGGARAN

341

Newslampung.co, Mandailing Natal sumut Mengingat tingginya angka kematian akibat kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum POLRES MADINA dengan sigap Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi S.IK, M.si melalui Kasatlantas Polres Madina AKP Herliandri SH memberikan Perintah agar menindak tegas Pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi awal penyebab kecelakaan.

Menyikapi Perintah dari Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi S.IK,M.si, Kasatlantas AKP Herliandri SH pada
Sabtu 07 maret 2020 Pukul 09.30 wib melalui Piket UPPKB jembatan merah BRIPKA ADMIADI dan BRIGADIR M. KHOLIL melakukan penyetopan dan penindakan terhadap Mopen Anatra No pol. BB 1373-LR yang membawa penumpang yang berlebih dan diatas Kabin Mobil.

Penindakan yang dilakukan berupa pemberian sanksi Tilang Kepada Supir Mopen yang di dapati telah melanggar Aturan Lalu Lintas Jalan Raya, Sebagai mana di muat dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan juga tidak luput Pemilik Mopen akan segera di Panggil untuk di berikan pengarahan dan Himbauan terkait Pelanggar Lalu Lintas yang sudah kerap terjadi.

Penertiban dan Penindakan ini akan terus di tingkatkan demi tercapainya Keselamatan Berlalu Lintas bagi Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, sesuai dengan Komitmen yang telah kita sepakati dengan Segenap Unsur Masyarakat Kab Mandailing Natal yaitu ” ZERO ACCIDENT LALU LINTAS JALAN RAYA”, ungkap AKP Herliandri SH.( St/sof)