KALIANDA– DPRD Lampung Selatan menggelar Paripurna Penyampaian empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat di hadiri Forkopimda dan Para Kepala SKPD/OPD Pemerintah Daerah Lampung Selatan
Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
“Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,”
Serta Ranperda Tentang Pemerintah Desa
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lampung Selatan. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD(Senin, 15 Mei 2023)
Sementara, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda tersebut ditingkat Bapemperda
Semua Fraksi DPRD Lampung Selatan Siap Membahas empat paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan segera dibahas bersama dengan pihak legislatif (DPRD) dan dapat terbit menjadi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis don dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Rilis)