Mau Tawuran di Ketapang Lamsel, 13 Pelajar Kocar-kacir Didatangi Polisi

120

Lampung Selatan – Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, pergoki dan membuat 13 pemuda yang akan aksi tawuran antar pelajar di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, kocar-kacir.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, pengagalan aksi tawuran itu terjadi hari hari Rabu (2/10/2024), pukul 01.00 WIB.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dan berniat melakukan tawuran dengan pemuda Desa Tri Dharma Yoga,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10).

Dixko melanjutkan, petugas patroli dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung bergerak menuju lokasi sekumpulan pemuda yang dilaporkan masyarakat.

“Setibanya disana, sejumlah 13 anak-anak muda tersebut langsung melarikan diri meninggalkan 5 unit sepeda motor berbagai jenis dan membuang senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran ke perkebunan seperti celurit panjang, pedang, golok, dan bambu,” sambungnya.

Petugas langsung mengamankan 5 unit kendaraan ke Polsek Penengahan. Lalu, kepolisian berkoordinasi dengan aparatur desa dan sekolah untuk mendata siapa saja pemilik kendaraan bermotor dan anak-anak yang berniat untuk melakukan tawuran.

“Dari situ, polisi mendapatkan nama-nama 13 siswa yang malam itu akan melakukan tawuran,” timpalnya.

Kisaran 10 hari paska kejadian, polisi mengundang pihak sekolah, aparatur desa, para orang tua dan 13 siswa untuk dilakukan himbauan dan pembinaan di Polsek Penengahan.

“Hari Sabtu (12/10), kami lakukan pembinaan kemudian saya memberikan himbauan kepada orang tua dan masyarakat. Pertama, para orang tua agar mengawasi dan menjaga anak-anaknya apabila sudah pukul 20.00-22.00 WIB anak-anak belum pulang agar orang tua berperan aktif untuk mengecek keberadaannya dan diperintahkan pulang,” pintanya.

Apabila terjadi penolakan dari anak-anak, imbuh Dixko, para orang tua diminta bersikap lebih tegas untuk mencegah anak-anak terlibat perbuatan melanggar hukum.

“Kedua, saya himbau aparatur desa dan masyarakat apabila melihat kejadian tawuran segera menginformasikan ke kepolisian dan jangan main hakim sendiri agar tidak menimbulkan korban dari pihak masyarakat dan anak-anak yang akan melakukan tawuran,” tegasnya.

Dixko menekankan, sejumlah 13 anak-anak tersebut tidak boleh lagi terlibat tawuran dan geng motor, karena bisa merusak masa depan mereka.

“Karena apabila sudah ada catatan kepolisian, hal itu akan mempersulit mereka untuk mendapatkan SKCK sebagai syarat menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dan mencari pekerjaan,” pungkasnya. (asof)