LAMPUNG SELATAN – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian besi bantalan pembatas jalan tol di KM 102, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pelaku atas nama Heru Andreyanto (22), warga Kelurahan Rulung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap oleh petugas setelah diketahui mencuri blok besi yang digunakan sebagai pengaman jalan tol. Senin (21/10/2024).
Aksi ini terungkap saat saksi mata melihat pelaku menggoyang-goyangkan pengaman jalan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke patroli jalan tol.
Dalam satu bulan terakhir, telah hilang sekitar 293 bantalan besi dengan nilai kerugian mencapai Rp 74.715.000.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, besi bantalan yang dicuri sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan tol.
“Pengungkapan ini berkat kerjasama cepat antara masyarakat dan kepolisian. Pelaku berhasil diamankan saat berusaha mencuri besi bantalan yang sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan tol.” ujar Kabid Humas.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci inggris, dan besi yang dicuri juga telah diamankan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, masyarakat diimbau agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat aktifitas mencurigakan di jalan tol.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar fasilitas publik. Polda Lampung akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.(*)