Bawaslu Lamsel Kebanjiran Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kini Tim Hukum Paslon Laporkan Deklarasi Manipulatif

48

KALIANDA – Tipu daya deklarasi manipulatif yang membawa nama kader, dan simpatisan PDI Perjuangan akhirnya berbuntut panjang. Tim Hukum Nanang-Antoni melaporkan deklarasi gelap itu ke Bawaslu Lampung Selatan, pada Jumat, 2 November 2024.

Juru Bicara Tim Hukum Nanang-Antoni, Deny G Riazy, S.H. menjelaskan bahwa laporan sekaligus bentuk bantahan. Deny bilang kader, dan simpatisan PDI Perjuangan masih tegak lurus dengan instruksi partai untuk memenangkan pasangan nomor urut 01, yakni Nanang Ermanto dan Antoni Imam.

“Kami mengantispasi isu-isu yang tidak perlu,” ujar Deny saat dihubungi Radar, Sabtu, 2 November 2024.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawalu Lampung Selatan, terkait dengan deklarasi bodong di Kecamatan Way Sulan, itu adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Kami berharap Gakkum bisa menangani masalah itu secara profesional, objektif, dan setransparan mungkin,” kata Deny.

Dalam sepekan terakhir, publik lumayan kenyang dipertontonkan peristiwa-peristiwa politik yang lumayan menggelitik. Paling menarik adalah deklarasi-deklarasi unik, yang mengatasnamakan kader, dan simpatisan PDI Perjuangan di Desa Talang Jawa, Kecamatan Way Sulan.

(*)