Pro Kontra Pendampingan Hukum Desa Berakhir, Kadis PMD Berpesan Disesuaikan Kebutuhan Desa.

228


KALIANDA- Perdebatan pro dan kontra pendampingan hukum desa gunakan dana desa, untuk sementara ini berakhir. Hal ini setelah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lamsel Erdhiansyah secara gamblang menyatakan tidak akan menghentikan itu semua.

“Silahkan saja, itu dilakukan. Sepanjang pendampingan hukum desa itu dibutuhkan desa. Jadi, dimungkinkan hal itu bisa dilakukan di desa. Pada prinsipnya sesuai dengan kebutuhan desa, ya boleh boleh saja,” tegas Kadis Familier ini, di ruang kerjanya, Selasa siang (12-2-2025).

Menurut Erdhi, pendampingan hukum desa itu, sifatnya bukan hanya pendampingan hukum kades saja. Tapi, masyarakatnya juga. “Terlebih masyarakat tidak mampu yang dapat persoalan hukum, perlu dapat pendampingan hukum,” tegas Erdhi, Kadis PMD Lamsel.

Lebih lanjut Erdhi mengatakan besaran dana desa yang diterima tiap desa tidaklah sama. Kisaran antara Rp. 600 jt-Rp.1,8 M. “Besaran dana desa yang diterima desa itu, ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah. Begitu pula, untuk desa prestasi dan desa mandiri, bisa dapat tambahan dana desa,” katanya, seraya menyebutkan dana desa itu prioritas pada infrastruktur, pertanian dan perkebunan, kesehatan masyarakat.

Sebelumnya dikabarkan, fenomena maraknya pendampingan hukum desa mendapat tanggapan beragam. Ada pro dan kontra, menyikapinya. Meski begitu, setidaknya ada tiga pengacara beken dan satu aktivis swadaya yang berikan suport terhadap pendampingan hukum desa tersebut. Adalah pengacara ternama Jonizar AR SE SH, pengacara terlaris Amril Nurman SE SH MH, dan pengacara pro rakyat Sopadli Sy SE SH ME Sy. Lalu seorang aktivis swadaya Saeful Naim.

Sedangkan aktivis sosial Eddy Syahputra Sitorus dari Jati Agung dan Mantan Ketua KBPP Polri Lamsel Komarudin Zamas, secara tegas tak menghalangi. Namun, keduanya mengingatkan ke pihak desa untuk lebih selektif dengan utamakan program pembangunan yang lebih prioritas dan bermanfaat buat warga. (asof)