Tuntaskan Sertifikat PTSL, Kolaborasi BPN Lamsel dan Lurah Way Urang Patut Dapat Dua Jempol

334

KALIANDA- Kolaborasi kerjasama Lurah Way Urang Kalianda dengan petugas BPN setempat, patut dapat dua jempol sekaligus. Pasalnya, persoalan warga tentang penertiban sertifikat yang diajukan lewat program PTSL sudah tuntas diselesaikan semua.

Begitu pula berkas yang tertinggal dari tahun 2019, sudah diproses semua. “Ya, betul, dari 13 berkas yang tersisa di tahun 2019. Ada 3 berkas lagi tak bisa diproses dan 10 berkas semua sudah selesai dan diserahkan ke penerimanya,” jelas Lurah Way Urang Kalianda Yudi, di ruang kerjanya, Rabu (13-2-2025).

Menurut Lurah, untuk tiga berkas yang tidak dapat di proses di BPN, karena berkasnya tumpang tindih. Dirinya pun melalui media ini berharap semua warga Way Urang yang memiliki persoalan untuk cepatlah koordinasi. “Percayalah, saya siap bekerja iklas bantu warga. Jangan ragu, kantor kelurahan ini terbuka siap melayani semua warga,” harap Yudi.

Terpisah, Apri petugas pengaduan BPN setempat menjelaskan serupa dengan yang dikatakan Lurah. “Pada prinsipnya tiap laporan akan cepat disesaikan. Tidak ada yang ditunda tunda, karna itu kami respon cepat,’ tukas Apri.

Sebelumnya dalam sebuah kegiatan reses anggota DPRD Lamsel Nur Arifin diawal bulan Februari 2025, dapat laporan warga Way Urang Kalianda. Warga mengeluh surat tanahnya untuk proses sertifikat melalui PTSL/Prona tidak dapat diproses BPN. Padahal, semua syarat termasuk biaya sudah dipenuhi pemohon. (asof).