Sat Pol PP Terus Bergerak Aktif, Kini Warung Remang Remang Jadi Sasarannya

461

KALIANDA- Satuan Pol PP Pemkab Lampung Selatan, terus bergerak aktif menertibkan pelanggaran perda di Lampung Selatan. Kali ini, Sabtu tanggal 8 Maret 2025, malam pukul 23.45 WiB, Satuan Pol PP Pemkab Lamsel, kembali menertibkan keberadaan warung remang remang yang banyak terdapat di daerah Katibung, Lamsel, tepatnya Jl Lintas Sumatra Desa Tanjung Agung Katibung, Lamsel.

Bersama tim BKO Kec Katibung, satuan Pol PP Pemkab Lamsel memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang melanggar. Oprasi yang dipimpin langsung Nur Khiotip SE MM, Sekretaris Sat Pol PP Pemkab Lamsel itu secara langsung mendatangi lokasi warung remang remang di daerah itu. Selain berikan sosialisasi, tim gabungan Sat Pol PP Pemkab Lamsel bersama BKO Kec Katibung berikan himbauan langsung kepada pemilik warung dan para pelaku pelanggaran perda di warung remang remang tersebut.

Dalam kegiatan itu, Sekretaris Sat Pol PP Pemkab Lamsel Nur Khotib SE MM melaporkan bahwa warung remang remang yang durazia petugas gabungan berada di seputaran pom bensin Pertamina umbul kates Desa Tanjung Agung Katibung Lamsel. Dalam razia itu, tim gabungan mendapatkan sekumpulan pemuda dan pemandu lagu (PL) sedang berada dalam ruangan, mendengarkan musik dan karouke sambil menenggak minuman keras. Melihat kondisi yang tak pantas di bulan Ramadhan itu, tim gabungan langsung bertindak cepat dengan cara mebdata langsung para pengunjung dan PL yang berada di ruangan itu. Termasuk pemilik warung mendapat teguran langsung dari tim gabungan BKO Kec Katibung dan Sat Pol PP Pemkab Lamsel.

“Setelah kita data, saat itu juga kita berikan penjelasan dengan mensosialisasikan perda yang telah dilanggar,” jelas Khotib mendampingi Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturidi Ismail SH ke media ini, Minggu siang.

Selain mendata dan menegur, tim gabungan juga memperingatkan kepada pemilik warung remang remang untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan menerima tamu dari mana saja, selama bulan puasa ini. “Peringatan ini sudah kita sampaikan, jika mengulangi perbuatannya maka kita akan lakukan langkah Penertipan yang lebih tinggi lagi. Misal, bisa saja kita lakukan pembongkaran atau penghentian oprasi warung remang remang itu. (asof)