Setelah Tak Menjabat, Polda Lampung Bersiap Siap Bidik H. Nanang Ermanto

1534

KALIANDA- Setelah tak berkuasa lagi sebagai Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat ini harus menghadapi persoalan baru. Bahkan, H. Nanang Ermanto harus menghadapi persoalan hukum di Polda Lampung. Kabar tak sedap itu diterima media ini, setelah adanya persetujuan tertulis dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Dalam putusan itu, jelas disebutkan Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Tanjung Karang Nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., CPCLE., CPM., CPArb., CP., CPLI., CPA dari Lembaga Bantuan Hukum Al Bantani.

Kasubdit W/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Polisi Yustam Dwi Heno, S.H., S.I.K., M.M., dalam surat resminya menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima pada 18 Februari 2025. “Berdasarkan pertimbangan locus delicti, serta lokasi saksi dan barang bukti, laporan ini telah dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung,” tulisnya dalam surat bernomor B/88/V/2025/Res.3./Reskrimsus.

Surat pelimpahan tersebut tertuang dalam Nomor B/688/IV/2025/Res.3./Reskrimsus, tertanggal 28 Februari 2025. Tembusan surat juga dikirimkan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimsus dan Kabag Bin Ops Ditreskrimsus.

Dengan pelimpahan ini, Polresta Bandar Lampung akan menangani kasus lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak LBH Albantani yang menerima tembusan surat diharapkan dapat memantau perkembangan perkara ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnyanya (17/02/25), LBH Al-Bantani yang berkantor di Jati Permai Kalianda, melaporkan Bupati Lampung Selatan periode 2021-2025 Nanang Ermanto, ke Polda Lampung.

“Siang ini kita sudah buat aduan ke Polda Lampung,” sebut pentolan LBH Al-Bantani, Dr. Januari M Nasir, S.H.,M.H ditemani Eko Umaidi, S. Kom, S.H., saat mendatangi SPKT Polda Lampung pada Senin (17/2/05).

Menurut Januri, semua sudah diserahkan ke SPKT Polda Lampung dari mulai berkas pengaduan dan putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk sudah berkekuatan hukum tetap (inchrat).

Dalam pertimbangan putusan hakim menyebutkan memerintahkan Polri untuk mengembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihak-pihak lain.

Putusan Hakim mencantumkan perintahnya yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.

“Ada pihak lain yang harus bertanggung-jawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” ungkap pria humoris lulusan S3 Universitas Islam Bandung.

Dalam putusannya Hakim sudah sangat jelas ada pihak-pihak lain yang menikmati, maka dalam amarnya memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan keterangan dalam perkara ini.

“Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” ucap Januri.

Diketahui nama Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan saat itu ikut dalam pusaran perkara tipu gelap yang dilakukan oleh mantan Terpidana Akbar Bintang Putranto (ABP) terhadap korban Yusar Riyaman Saleh beberapa waktu lalu.

“Nanang diduga kuat ada dalam pusaran tindak pidana korupsi. Agar perkara ini terang benderang, kita terpaksa laporkan ke Polda Lampung,” pungkas pengacara lainnya dari LBH al-Bantani Eko Umaidi, S.Kom, S.H.

Menurut Eko dugaan adanya korupsi yang terpaksa diadukan ke Polda, berkaitan dengan perkara tipu gelap yang melibatkan mantan narapidana Akbar Bintang Putranto (ABP) yang sudah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Jati Agung selama 1,5 Tahun.

Dalam fakta persidangan, saat itu terdakwa Akbar Bintang Putranto menerima uang sebanyak Rp.2,5 M dari Yusar Riyaman Saleh untuk dapat duduk menjabat Kepala Dinas PU Lampung Selatan.

“Jadi, selain Nanang Ermanto kita juga melaporkan Yusar, Riyaman Saleh,” sebut pengacara profesional muda humble satu ini.

“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” ungkap Eko.

Dalam kasus ini, lanjut pengacara profesional itu bahwa keduanya yakni Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga menikmati aliran uang tersebut.

“Fakta persidangan sudah jelas bukti-bukti Nanang Ermanto dan Yusar, diduga terlibat dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap pengacara muda Kalianda Eko Umaidi S.Kom S.H.

Eko melanjutkan untuk kali ini Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tak bisa menghindar lagi dari jeratan hukum.

“Kita pastikan dan percaya kepada pihak Polri, tetap profesional dalam perkara menindaklanjuti aduan kita ini,” tutup Eko.

Disisi lain, pelaku dugaan penipuan Akbar Bintang Putranto yang saat ini sudah menghirup udara bebas dan sudah purna menjalani masa tahanan atas apa yang dilakukan oleh dirinya dan menjadi dirinya menjadi terpidana kasus penipuan sebesar Rp.2,5 milyar terhadap Yusar Riyaman Saleh yang dijanjikan menduduki sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan saat itu namun tak pernah terealisasi. (asof)