KALIANDA- Bukan hanya memberikan peringatan lagi, saat ini Sat Pol PP Pemkab Lamsel sudah lakukan penindakan setiap pelanggaran reklame, bener, dan baliho yang tak berizin di wilayah Lampung Selatan.
Seperti yang terjadi hari ini Selasa kemarin, Sat Pol PP yang dipinmpin langsung Kasat Maturidi Ismail SH mendapati reklame tak berizin di jalan transumatera Kalianda. Tanpa Padang bulu, reklame tersebut milik siapa, sat Pol PP Pemkab Lamsel langsung lakukan aksi pembongkaran terhadap reklame tak berizin tersebut.
Menurut Maturidi, reklama yang dirubuhkan itu, sebelumnya sudah diingatkan untuk segera penuhi izinnya. “Namun, tidak diindahkan, maka tindakan tegas perlu di berlakukan,” jelas Maturidi, Selasa (11-3-2025).
Kasat Pol PP juga menjelaskan Penertipan reklame dan bahilo tak berizin itu dilakukan sesuai dengan pelanggaran Perda No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Reklame Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini Sat Pol PP Lamsel masih terus lakukan penertiban di lapangan.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kembali dan menghimbau agar semua pihak dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan. “Semua pihak, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, keindahan, sehingga tercipta suasana yg aman sejuk dan indah. Bagi Pengusaha yang belum mengurus perizinan usaha dan reklame untuk segera mengurus di MPP, secepatnya,” himbau Kasat Pol PP Pemkab Lamsel, usai merubuhkan sejumlah reklame dan baliho tak berizin di Kota Kalianda, di jln Lintas Sumatra, Kab. LS. (asof)