KALIANDA- Mantan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, dipastikan akan mulai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Lampung. “Ya, kita pastikan, pemeriksaan akan terjadi pukul 09.30 Wib, besok,” sebut pelapor, yang juga sebagai pengacara profesional muda, Dr. Jainuri, SH, MH, CPCLE, CPM, CParb, CPC, CPLi, CPA/LBH Al-Bantani, Minggu malam (23-3-2025).
Menurut Ketua Yayasan Al-Bantani ini, kepastian diperiksanya mantan Bupati Lamsel itu, di dapat setelah pihaknya sebagai pelapor mendapatkan surat dari Polda Lampung. Pada 17 Maret 2025. “Dalam hal ini, yang akan dipriksa terlebih dulu pelapornya. Yakni, Eko, Dedi, dan ridho. Setelah itu, barulah saksi saksi, termasuk H. Nanang Ermanto,” jelas Jainuri.
Menurutnya, dalam surat itu sudah dijelaskan disebutkan waktu dan tempat dimulainya pemeriksaan H. Nanang Ermanto. “Nanang dipriksa, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Jainuri, sambil kirimkan foto kopi surat dimaksud.
Dalam surat itu, H. Nanang Ermanto dipriksa Polda Lampung, lantaran diduga melanggar UU No.31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. “Dan, saya sebagai kuasa hukum pelapor, saya akan pastikan proses hukumnya terus berjalan sesuai keadilan,” tambah pria yang tercatat pula sebagai pengajar di Universitas Saburai Bandar Lampung ini. Thpi sayang, hingga berita ini turun, media ini belum dapat klarifikasi dari H. Nanang Ermanto. (asof)