Bagian 1:
//Kepala BPKAD dan BPN Kompak Menutup Diri belum berikan klarifikasi resmi, Bagaimana Dengan Tim Pansus….????
KALIANDA – Aset milik Pemkab Lamsel, yang diduga masih dibiarkan terbengkalai, berupa tanah seluas 20 ha, untuk titik lokasi letak tanahnya saja masih remang remang. Ini dikarenakan belum ada penjelasan langsung dari Kepala BPKAD Lamsel Wahidin Amin dan Kepala BPN Lamsel Bpk Seto, atas keberadaan lokasi tanah tersebut ke media ini.
Meski begitu, tim Pansus DOB Bandar Negeri DPRD Lamsel secara sepihak telah mengakui bahwa sudah mengecek lokasi tanah tersebut. Bahkan, tim Pansus DPRD Lamsel menyebutkan bahwa tanah 20 ha milik Pemkab Lamsel itu, berada di daerah Way Hui, Jati Agung Lamsel. Selain itu, tim Pansus DOB menyebutkan pula, bahwa tanah 20 ha tersebut telah dimanfaatkan oleh warga setempat dengan ditanami tanaman singkong.
Namun disayangkan, tanah seluas 20 ha eks PTP. Way Hui, hasil pembagian tahun 1990, hingga saat ini belum tercatat resmi sebagai aset milik Pemkab Lamsel. Padahal, sesuai SK Gubernur Lampung bernomor 503/605/II/BKPMD/1990, tertanggal 7 Februari 1990, yang diteken langsung oleh Gubernur Lampung ketika itu Alm Pudjono Pranyoto.
Dalam SK Gubernur itu, disebutkan bahwa dari luasan tanah Eks PTP Way Hui, telah dibagi bagi atau telah dihibahkan untuk daerah Provinsi Lampung, yang disebut saat itu sebagai Pemerintah TK I, mendapat pembagian tanah Eks PTP Way Hui seluas 60 hektar dan untuk Pemkab Lamsel, yang disebut saat itu sebagai Pemerintah TK II, mendapat bagian tanah seluas 20 hektar. Lalu, dijelaskan pula dalam SK Gubenur itu bahwa tanah seluas 110 ha diberikan ke PT. BTS dan tanah seluas 110 ha diberikan ke PT Gunung Sewu.
Seperti diketahui, SK Gubernur Lampung mengenai pemanfaatan pembagian tanah eks PTP Way Hui tersebut, terungkap dalam Rapat Tim Pansus DOB Bandar Negeri Bersama pihak terkait di DPRD Lamsel. Diantaranya, dari tim BPKAD, BPN, Bapeda, dll pada tanggal 5 Februari 2025.
Mirisnya, meski telah diungkapkan dalam rapat perihal SK Gubernur itu, tapi BPKAD Lamsel tak cepat berikan respon dengan menelusuri/ mengecek, keberadaan tanah 20 ha, dan kemudian mencatat sebagai aset milik Pemkab Lamsel. Akibat itu, keberadaan aset berupa tanah 20 ha, itu kondisinya masih remang remang.
Media ini yang mencoba mendapatkan klarifikasi dari keberadaan aset tanah 20 ha tersebut, berkali-kali sulit menemui Kepala BPKAD Wahidin Amin, dengan berbagai alasan. Begitu pula dengan Kepala BPN Bpk Seto belum berhasil ditemui, dengan berbagai alasan. Meski begitu, hasil penelusuran media ini dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tanah 20 ha milik Pemkab Lamsel itu sudah ada HGU-nya yang dikeluarkan BPN.
Tapi sayangnya, kepastian terkait tanah 20 ha itu sudah ber HGU , media ini dapatkan klarifikasi langsung dari pihak Kepala BPN, BPKAD, dan tim Pansus. Dan kepastian HGU ini akan dikabarkan di bagian 2 aset 20 ha, termasuk belum terungkapnya siapa pemilik dari HGU tanah 20 ha tersebut dan siapa yang mengajukan HGU tanah terbengkalai yang diduga kuat miliki Pemkab Lamsel tersebut ke BPN. Dan, penelusuran media ini akan berlanjut dengan klarifikasi pihak terkait yang mengetahui soal keberadaan aset 20 ha tersebut di bagian 2. (ahmad Sofyan/asof).