Setelah Aset 20 ha Tanah Eks PTP Way Hui, Kini Menguap Kepermukaan Pengelolaan Aset 20 ha Sitaan KPK Ditanami Jagung

15

KALIANDA – Setelah terungkap aset berupa tanah milik Pemkab Lamsel, hasil pembagian dan pemanfaatan lahan 20 hektar eks tanah PTP Way Hui di Jati Agung Lamsel, yang diperkuat adanya SK Gubernur Lampung bernomor 503/605/II/BKPMD/1990, tertanggal 7 Februari 1990, yang ditanda tangani Gubernur Lampung Alm Pudjono Pranoto, kini menguap kepermukaan aset tanah kurang lebih 20 ha hasil sitaan KPK dari mantan Bupati Lamsel Dr. Zainuddin Hasan di Marga Catur Kalianda.

Aset sitaan KPK yang kepemilikannya dialihkan ke Pemkab Lamsel tersebut, saat ini telah ditanami tanaman jagung. Seperti diketahui bersama, tanaman jagung merupakan tanaman holtikultura yang dapat dipanen dalam waktu 3 bulan saja.

Terkait itu, media ini belum mengetahui siapa yang mengelola aset 20 ha tanah sitaan KPK itu. Begitu pula untuk hasil bumi/panen yang di dapat dari tanaman jagung tersebut. Apakah, hasil panennya ada bagi hasilnya ke Pemkab Lamsel dan siapa yang telah dipercaya untuk mengelola aset tanah 20 ha sitaan KPK itu. Hingga berita ini diturunkan, media ini belum dapatkan secara rinci prosedur sewa menyewa dalam menggarap tanah 20 ha sitaan KPK itu.

Sumber terpercaya media ini menyebutkan aset tanah 20 ha, sitaan KPK itu sudah sah menjadi milik Pemkab Lamsel. Hanya saja, tanah itu sudah lama sekali ditanami tanaman jagung. Dan, hingga kini belum diketahui hasil sebagai PAD dari hasil panen jagung tersebut. (asof)