Polda Limpahkan Dua Tersangka “Ijazah Palsu” Ke Kejari Kalianda, Dr. Jainuri SH MH Ingin Semua Yang Terlibat Diproses Hukum Agar Tuntas

395

//LBH Al-Bantani Berharap Dewan Kehormatan DPRD Lamsel Bekerja Profesional Dengan Segera Memproses dan Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Etik

KALIANDA – Perjalanan panjang dalam mengungkap kasus ijasah palsu mulai terang benderang. Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, akhirnya Polda Lampung melimpahkan kedua tersangka ke Kejari Kalianda, pada Rabu (30/4), pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka yang telah diserahkan penangananya ke Kejari Kalianda itu adalah atas nama Supiyati anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan Dapil 6 selaku pengguna ijazah palsu dan Ahmad Syahruddin sebagai Ketua PKBM Bougenville selaku pembuat ijazah palsu.

Pengacaran profesional muda Dr. Jainuri SPd, SH, MH, CPCLE, CPM, CPC, CParb, CPLi, CPCA, mengatakan dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggung jawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas.

Menurut Jainuri, kasus ijazah palsu anggota DPRD Lamsel ini sudah P21. Pada kasus ini, kata Jainuri, ijazah Paket C yang dimiliki tersangka dikeluarkan tahun 2021. “Tersangka Supriyatin mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM itu dilakukan pada umumnya. Tapi, hanya menjalankan pesanan,” subut Ketua BLH Al Bantani ini, dalam jumpa pers dengan awak media, di MA, Rabu (30/4).

Suatu hari, lanjut Jainuri, ada temennya Pak Syairudin, namanya MH menghubungi Pak Syairudin. “MH meminta dibuatkan ijazah paket C, untuk digunakan pencalonan anggota dewan. “Saat itu, klien kami Pak Syairudin, sempat mengingatkan MH, apakah tidak bahaya gunakan ijazah tampa melalui proses yang benar untuk nyalon dewan, tanya klien kita ke MH,” ucap pengacara profesional muda ini.

Namun, peringatan klien kita langsung dijawab dengan mengatakan tersangka Supriyatin merupakan sahabat ‘bunda’ dan ‘suaminya’ kan Ketua DPC. Adanya alasan itulah, lanjut Jainuri, terjadilah “kesepakatan”. Padahal, klien kita Pak Syairudin dengan tersangka, tidak saling kenal. Dimana, Pak Syairudin tinggal di Kalianda dan tersangka tinggal di Tanjungsari.

Begitu pula dengan rumahnya tersangka, klien kita tidak mengetahui. “Pertemuan klien kita dengan tersangka, tentunya dibawa oleh MH dan sesuai “kesepakatan” maka, klien kita dikasih MH duit Rp. 1,5 juta dan MH serahkan persyaratan pembuatan ijazah, seperti KTP, Foto, KK, dll,” terang Jainuri.

Diakhir jumpa pers, Ketua Tim LBH Al-Bantani ini meminta aparat penegak hukum profesional dengan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat. “Jangan ada tebang pilih, dengan ada yang dikorbankan dan ada yang dibiarkan. Padahal, jelas jelas terlibat,” tutup Jainuri, seraya meminta Dewan Kehormatan DPRD Lamsel profesional dengan segera memproses dan menindak lanjuti laporan pelanggaran kode etik kita, terbukti sampai saat ini kita belum mendapatkan undangan klarifikasi dari laporan kita itu, (asof)