Mencuat, Dugaan Pungli Kelulusan Siswa Paud Capai Rp. 600 rb per Siswa

486

KALIANDA – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) jelang kelulusan anak sekolah mencuat lagi. Kali ini, bukan hanya terjadi pada siswa di tingkat pelajar SMP atau SMA saja. Tapi, sudah terjadi pula siswa di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Seperti yang dialami orang tua siswa yang sekolahkan anaknya di TK Roudhatul Athfal Al-Huda Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu orang tua siswa mengeluh, lantaran tingginya dugaan pungli di TK itu, yang mencapai Rp. 600 rb per siswa. “Dana sebesar itu, pada akhir bulan Mei ini harus sudah dibayarkan ke pihak sekolah. Orang tua yang lain juga mengeluh seperti saya, kurang lebih ada sebanyak 29 anak yang akan lulus bareng anak saya,” keluh salah satu orang tua ke media ini, Minggu siang (11/5), di MA.

Dengan nada yang amat kesal orang tua siswa yang tidak ingin namanya dipublikasikan itu, beberkan rinciannya. Adalah untuk ijazah Rp. 200 rb, untuk foto wisuda Rp. 250 rb, untuk kenang kenangan alumni 10 Rp. 150 rb. “Total seluruhnya ada Rp. 600 rb per siswa,” imbuhnya.

Kesempatan itu, dirinya pun meminta pihak terkait dari Disdik, dapat meninjau langsung adanya praktek pungli di TK itu. “Jika, memungkin dicegahlah jangan seperti itu,” tutupnya.

Terpisah, guru sekolah setempat yang dikonfirmasi media ini belum juga mau angkat teleponnya. Begitu juga di chat oleh media ini belum juga dibalas.

Untuk diketahui masyarakat, orang tua siswa, dan dewan guru, bahwa pungli adalah tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 22 tahun 2001 tentang pembrantasan korupsi. Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibrantas.

Sedangkan pungli disekolah adalah pungutan biaya yang tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum sekolah (guru dan kepala sekolah, komite) kepada siswa atau orang tua siswa. Orang yang melakukan pungli disebut telah lakukan tidak pidana yang diatur melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (asof).