Dugaan Korupsi 112 Juta Kepala Desa Sinar Rejeki Dilaporkan ke Kejari Lamsel.

245

Kegiatan pekerjaan infrastruktur pada tahun anggaran 2023 dan 2024 bersumber pada anggaran Dana Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan diduga terjadi tipikor senilai Rp. 112.368.256 dilaporkan Ormas Pemuda Pancasila PAC Jati Agung ke Kejaksaan Negeri Kalianda 17/06/2025.
Dugaan Tipikor berasal pada pagu anggaran tahun 2023 jenis pekerjaan sumur bor air bersih di dusun pelita jaya nilai pekerjaan Rp. 61.911.500, dusun beringin jaya nilai pekerjaan Rp. 61.911.500 dan dusun tri rejo nilai pekerjaan Rp. 24.624.655 dengan nilai total pekerjaan Rp. 148.447.655 diduga secara hitungan teknis merugikan negara estimasi nilai Rp. 59.379.062 . Pekerjaan telford dengan volume 635 x 3 x 0,15 m dengan nilai pekerjaan Rp. 158.967.600 terjadi kekurangan volume karena ketebalan batu hanya 8 – 10 cm yang secara hitungan teknis nilai pekerjaan diduga mark up senilai Rp. 52.989.194 menjadi kerugian negara. Dalam hal ini Eddy Saputra ST 17/06/2025 menyampaikan penyusunan batu yang dikerjakan tidur menyebabkan volume pekerjaan telford berkurang, begitu juga dengan pembangunan sumur bor untuk air bersih masyarakat yang dengan nilai pekerjaan tersebut tidak sesuai, disampaikan kepada awak media.
Bahkan fasilitas air bersih di dusun pelita sampai saat ini tidak berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat, ujar inisial DN, P, A warga dusun pelita jaya kepada awak media. (asof)