Saksi Sukriyadi sebut Kuasa Hukum Fraksi PDIP Supriyati Menyuruh Buat Surat Pernyataan

145

KALIANDA – Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Supriyati & Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil.

Sidang kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/6/2025) dengan agenda sidang pembuktian saksi digelar dengan manghadirkan sebanyak 6 orang saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi diantaranya yaitu Beny Chandra selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Lamsel, Triyono selaku operator PAUD Disdik Lamsel, Ketua PKBM Anggrek Suradi, Abdul Fattah selaku tutor PKBM Bougenvill, dan Eko Nur Widodo selaku operator PKBM Bougenvile serta Sukriyadi pemilik ijazah asli yang digunakan oleh Supriyati untuk mendaftarkan calon legislatif tahun 2024.

Eko Umaidi, S.Kom, S.H, selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin mempertanyakan bagaimana kronologis saudara saksi Sukriyadi bisan mendapatkan ijazah paket C di PKBM Bougenvill tersebut.

“Anda mendaftarkan untuk mendapatkan ijazah paket C di PKBM Bougenvile itu sejak kapan,” tanya Eko kepada saksi Sukriyadi.

Dijelaskan Sukriyadi dirinya mendapatkan informasi ada pendaftaran sekolah paket C dari pak Kades Sidoharjo Way Panji bapak Marjana pada tahun 2019, kalau ada bukaan sekolah ijazah paket C setara dengan SMA tempatnya di Desa Sukatani.

“Saya mendaftarkan dengan mengisi formulir, fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo ke pak Kades,” ungkap Sukriyadi.

Dirinya juga mengaku sampai saat ini belum pernah melihat ijazah paket C miliknya yang didaftarkan ke PKBM Bougenvile.

“Saya tau-taunya pas ada permasalahan ini (ijazah palsu) saya dipanggil Polda,” ujar Sukriyadi.

Ketika saksi Sukriyadi ditanya terhadap surat pernyataan tersebut apakah saudara saksi tetap pada surat pernyataan tersebut atau di cabut?
Saksi Sukriyadi terdiam sejenak tanpa mengeluarkan kata-kata hingga beberapa detik dan di tegur oleh kuasa hukum terdakwa hingga akhirnya membuka suara dan menyatakan tetap pada surat pernyataan yang dibuat atas arahan kuasa hukumnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum lainnya Adi Yana, SH mempertanyakan dengan keberadaan Surat Pernyataan saudara Sukriyadi tertanggal 2 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ahmad Syahrudin yang memperbolehkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya digunakan oleh saudara Supriyati sebagai alat bukti dalam perkara ini.

“Saudara saksi siapa yang buat surat pernyataan kalau NISN milik anda boleh digunakan oleh Supriyati, ” tanya Adi kepada saksi Supriyadi.

Sukriyadi membeberkan bahwa yang membuat Surat Pernyataan tersebut adalah Sekretaris Desa Sidoharjo bapak Egi saat di rumah pak Kades Marjana dan yang menyuruh untuk membuat surat pernyataan itu adalah Kuasa Hukum dari ibu Supriyati yaitu bapak Hasanuddin, dan kemudian surat itu diambil oleh Supriyati,”ungkap Sukriyadi yang mengaku sebagai kader PDI Perjuangan tersebut.

Surat pernyataan itu dibuat setelah di BAP di Polda lantaran agar dirinya tidak mau ambil pusing terkait dirinya yang ikut diseret sebagai saksi dalam perkara ijazah palsu milik anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung Selatan tersebut.

“Intinya saya gak mau pusing makanya saya bolehkan NISN digunakan oleh Supriyati, ” ungkap Sukriyadi dengan nada lesu.

Sementara saksi Triono mengungkapkan jika ada seseorang menggunakan NISN untuk keperluan orang lain itu tidak boleh dan tidak dibenarkan dengan dalih apapun.

“NISN milik pribadi itu tidak boleh diberikan kepada orang lain karena itu melekat pada diri yang bersangkutan ibarat KTP seperti ada NIK masing-masing, ” ungkap Triono saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang.

Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 4 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Sementara Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi fakta terlebih dahulu agar bisa di gali keterangannya.

“Kami minta Jaksa hadirkan saksi-saksi fakta terlebih dahulu,” Tegas Galang.

Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 26 Juni 2025, mendatang.

Dimana, pihak dari JPU akan menghadirkan saksi-saksi dari yaitu Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan stafnya. (asof)