Sidang Putusan Perkara Ijazah Palsu: Supriyati dan Akhmad Syahrudin Divonis Penjara

195

Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang ke-16 sekaligus sidang putusan perkara ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi Partai PDIP, dan terdakwa Akhmad Syahrudin, Pemilik PKBM Bougenville.
Rabu,( 6/8/2025). Pada pukul 10.22 WIB.

Dalam sidang tersebut,
Hakim Ketua Galang Aristama, S.H.,M.H
Membuka langsung jalannya persidangan. dengan perkara nomor 126/Pid.sus/2025/PN.Kla terhadap terdakwa saudara Akhmad Syahrudin didampingi oleh Kuasa hukumnya Dr.Zainuri dan rekannya. membacakan putusan atas nota pembelaan penasehat hukum dan pembelaan terdakwa. Berikut adalah hasil putusan.

Terdakwa Akhmad Syahrudin Bin (Alm) Ahmad Saju Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa. Majelis hakim mengadili dan menjatuhkan terdakwa Akhmad Syahrudin bin (Alm) Ahmad Saju terbukti secara sah menyakinkan bersalah tindak pidana “Membantu memberikan sertifikat kompetensi, gelar Akademik, profesi dan/atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan”. Akhmad Syahrudin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 2 bulan kurungan.

Sementara itu sidang dilanjutkan pada pukul 13.19 WiB. dengan perkara nomor 127/Pid sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Supriyati Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan didampingi oleh Kuasa hukumnya Hasanudin,S.H dan rekannya.

Terdakwa Supriyati Binti M.Sai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda juga menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa Supriyati. Menyatakan terdakwa Supriyati binti M.Sai terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu”. Supriyati divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 4 bulan kurungan.

Kemudian, terkait dengan putusan yang telah dibacakan. Hakim ketua Pengadilan Negeri Kalianda memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Akhmad Syahrudin untuk menanggapi putusan tersebut, Terdakwa Akhmad Syahrudin, Setelah melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya, mengatakan “Kami pikir-pikir dulu” Ucap Dr.Zainuri dalam persidangan

Sementara itu, terdakwa Supriyati Setelah melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya, menyatakan
“Terhadap putusan ini Kami, akan melakukan upaya banding,”kata Fikri Amrullah dalam persidangan.

Adapun,Hakim ketua juga memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa Supriyati, upaya akan melakukan banding dalam waktu 7 hari.
“Jika dalam waktu 7 hari tidak ada untuk melakukan upaya banding Artinya, terdakwa Supriyati binti M.SAI telah menerima putusan,” jelas Galang Syafta Hakim

Perlu diketahui bahwa sidang perkara ijazah palsu ini telah berlangsung sejak sidang pertama pada tanggal 22 mei 2025 hingga sidang putusan hari ini pada tanggal 16 Agustus 2025. Terhitung selama 77 hari dengan 16 kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda. Serta telah menghadirkan berbagai saksi sebanyak 18 saksi dan 2 saksi ahli.dari pantau tim kami bongkar post yang terus menerus mengikuti jalannya persidangan.

Sedangkan, sidang putusan ini berlangsung baik dan berjalan dengan, lancar,aman dan kondusif berkat bantuan kerjasama dari aparat kepolisian Republik Indonesia dari Polres dan Polsek Kalianda Lampung Selatan.

Dengan demikian putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan dan menentukan nasib kedua terdakwa. (*)