Pemuda Desa Laporkan Kepala Desanya Sendiri Dugaan Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

847

Hari ini, 11 Agustus 2025, Pemuda Desa Hara Banjar Manis, Lampung Selatan, resmi melaporkan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin, ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes, Dana Bantuan KBR, dan Dana Bantuan PT3TGAI, serta Pemotongan Upah/Gaji Aparat Desa dengan nilai kesuluruhan sekitar kurang lebih Rp728.075.344 dengan ketentuan dugaan korupsi Dana APBDes, Dana Bantuan KBR, dan Dana Bantuan PT3TGAI sebesar Rp611.075.344 dan pemotongan Upah/Gaji sebesar 300rb perbulan dikali 10 orang, dan dikali selama 39 bulan sehingga total pemotongan Upah/Gaji para aparat desa adalah sebesar Rp117.000.000

Para Pemuda Desa Hara Banjar Manis yang diwakili oleh Arham Alfiyadhi, yang sekaligus juga merupakan Aktivis Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik menerangkan bahwa “Laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Desa Hara Banjar Manis ini berangkat dari kesadaran hukum bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis ini merupakan suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, yang musti segera dilakukan upaya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum terutama dalam hal ini adalah Kejaksaan, sebab dugaan korupsi dengan nilai hampir satu miliar ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, sebab ini adalah kezaliman”

Arham juga menegaskan bahwa “Kejaksaan Negeri Lampung selatan harus bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis ini, dan tidak memberikan alasan pemaaf dan pembenar, bagi pihak atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi upaya penegakan hukum. Jika ada pihak-pihak yang menghalangi upaya penegakan hukum ini, baik dari masyarakat sipil atau oknum aparatur sipil negara, maka kami akan melakukan upaya-upaya yang tegas dan terukur agar dapat diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini kami sampaikan karena telah mengantongi bukti-bukti bahwa Kepala Desa Hara Banjar Manis diduga telah kongkalikong dengan pihak Inspektorat Lampung Selatan, yang di mana sudah kami lampirkan dalam laporan yang kami kirimkan”.

Laporan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung, Ketua KPK, Kajati Lampung, Gubernur Lampung, dan Bupati Lampung Selatan (*)