Diduga Ada “Mark-UP” Anggaran, PAC Pemuda Pancasila Layangkan Surat Somasi ke KUPT PU Jati Agung

71

JATI AGUNG- Dinilai banyak terjadinya kejanggalan dalam volume dan teknis pekerjaannya, serta tingginya nilai pagu anggarannya. Semakin memunculkan kecurigaan, ada “main mata” dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistim penyediaan air minum (SPAM) di dusun 2A Desa Karang Anyar Jatin Agung, Lamsel. Karenanya, dana pembangunan yang bersumber dari APBD tahun 2025 itu diduga telah di”Mark-Up.” dengan nilai total proyek Rp. 546,8 jt.

“Bahkan, peran dari konsultan perencanaan dalam menyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pekerjaan anggarannya tidak saling mendukung terhadap perencanaan desain project dan hitungan struktur yang dituangkan dalam gambar kerja. Harusnyakan antara RAB dan rencana kerjanya kan saling mendukung. “Banyaknya kejanggalan informasi teknis yang kita dapat di lapangan, makanya kita sudah melayangkan surat somasi ke UPTD PU Kec. Jati Agung, dengan nomor surat
023/PAC-PP/JA.LS/VIII/2025. ” Surat somasi itu, sudah diterima oleh Kepala UPTD PU Endang Mulyono ST. “Surat itu, kita layangkan agar KUPT PU kerjanya bener. Karena, jarang ada dilokasi, malas malasan, dan sulit ditemui oleh masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang proyek yang sedang di bangun ini, ” imbuhnya.

Dijelaskan Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Bapak Eddy Sitorus bahwa surat somasi dari PAC Pemuda Pancasila itu meminta agar dapat melengkapi informasi lokasi pekerjaan.

Diantaranya yang kami minta itu pekerjaan baik HOK maupun time schedule dan penggunaan material kerja, serta presentase volume pekerjaan. “Termasuk, gambar kerja. Sebab, saat kita ke lokasi pada tanggal 19/8/2025 tidak terlihat gambar kerja berada di lokasi,” pungkas Ketua PAC Eddy Sitorus,

Secara rinci, Eddy membeberkan informasi pekerjaan yang kami minta, seperti detail Engineering Design (DED)/Gambar kerja/Bastek, yang mencakup denah, potongan A dan B, Detail pekerjaan pelaksana (HOK) dan Pengawas, mencakup daftar kunjungan pengawas, dan hal lain yang berguna untuk keterbukaan informasi publik. “Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, surat somasi kami itu harus dapatkan penjelasannya. Ini jangan sampai melebar ke ranah lain akibat dari KUPT yang abai,” kata Eddy Sitorus. (asof)