Cegah Penyelewengan, Pengawasan dan Pembinaan Dana Desa Sudah Dilakukan Secara Berlapis-lapis

132

KALIANDA- Fenomena cukup banyaknya Kepala Desa yang dilaporkan warganya karena diduga telah menyelewengkan Dana Desa, membuat prihatin kita semua. Berkaitan dengan fenomena itu, Kepala Inspektorat Pemkab Lampung Selatan Anton Carmana mengaku ikut prihatin atas fenomena yang terjadi tersebut. Menurut Anton, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tersebut, bukan hanya sekali waktu saja.

“Tapi, pengawasan dan pembinaannya sudah dilakukan berlapis-lapis. Mulai dari Desa, ada BPD, Kecamatan dan Kabupaten. Bukan hanya sosialisasi saja, ada pelatihan, bimtek, dan konsultasi. Bahkan, kepolisian dan kejaksaan juga kita ikut libatkan agar tak ada lagi kita temukan Kepala desa yang berani selewengkan anggaran dana desa karena semua pihak dapat mengawasi penggunaannya,” jelas Kepala Inspektorat Anton Carmana, di ruangannya ke media ini, Selasa (26/8).

Secara umum, lanjut Anton, seorang Kepala Desa dan perangkatnya pada dasarnya sudah mengerti setiap pelaporan keuangan terkait dengan dana desa. Yakni, sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan dan Pembinaan, Pengelolaan Dana Desa. “Itu oknum. Kades yang tidak bisa menahan diri dari gaya hidupnya sehari-hari, biasanya akan salah jalan. Selain gaya hidup, usaha lain yang dimiliki sang Kades, akan berpengaruh juga,” katanya.

Kesempatan itu, Kepala Inspektorat Pemkab Lamsel ini mengingatkan seorang Kades haruslah pandai-pandai dalam mengendalikan dirinya dari gaya hidupnya, dan terpenting kades juga harus berupaya memiliki usaha lain sebagai penghasilannya, bukan hanya mengandalkan pendapatannya hanya dari dana desa saja. “Semoga pesan ini, akan dapat jadi pedoman kita untuk tidak menyelewengkan dana desa tapi digunakan semua buat membangun desa,” pesan Anton Carmana, melalui media ini, seraya mengatakan kedepan perlu juga adanya keterlibatan ustad untuk berikan ceramah khusus tehnik-tehnik pengendalian diri dalam menghadapi gaya hidup dari yang hidup serba terbatas tiba tiba hidup dengan mengelola dana banyak.

Sebagaimana diketahui, sebut saja diantaranya terpantau oleh media ini, ada Desa Sinar Palembang, Desa Maja, Desa Hara Banjarmanis dan lain sebagainya yang kepala desanya sedang menghadapi persoalan hukum karena dipersoalkan warganya, terkait penggunaan dana desa di desanya masing masing. (asof)