Warga Gelumpai Desa Canggung Pesisir Rajabasa Mulai Kesal, Warga Pendatang Keturunan Cina Bangun Pagar Tinggi Langgar GSB

210

//Akses Warga Masuk Kebun, Terhalang Pagar, Pagar Tinggi Dibangun Diduga Melanggar GSB

RAJABASAH- Bahaya…, ini akan menjadi gaduh di Lampung Selatan, jika tidak segera diperbaiki atau dibenahi. Pasalnya, warga Desa Canggung Rajabasa saat ini mulai kesal dan jengkel.

Terutama, warga pesisir yang memiliki kebun tapi akses masuk kebunnya tertutup oleh pagar pembatas yang tinggi dan panjang di daerah Gelumpai tersebut. Kekesalan warga makin bertambah, saat diketahui pembangunan pagar pembatas kebun itu dibangun hingga melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Apalagi diketahui, pagar itu dibuat oleh warga pendatang asal keturunan cina, kekesalan warga pun makin bertambah. Utamanya, warga yang akses masuk kebunnya terhalang oleh pagar yang tinggi, panjang, dan melebihi GSB tersebut. Bahkan diduga pembangunan pagar pembatas kebun itu dilakukan tampa ada persetujuan dari kades setempat.

Mantan Kepala BPD Canggung Budi Setiawan menyayangkan pembangunan pagar yang tinggi dan panjang itu tampa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa. “Bukan hanya melanggar garis GSB, tapi pagar itu sudah mengganggu warga Desa Canggung yang kebunnya belum dibayar berada di dalam pagar tersebut. Akibatnya, akses masuk kebun terhalang oleh pagar yang tinggi, panjang, dan melebihi GSB tersebut,” timpal Mantan BPD Canggung tersebut ke media ini, Kamis (24/9).

Menurutnya, pemilik pagar pembatas kebun itu dapat menghormati adat istiadat di daerah ini. Terutama warga yang kebunnya masih berada di dalam pagar tersebut. “Bukan cuma satu dua orang saja, tapi banyak warga disini yang kebunnya berada di dalam pagar pembatas itu,” tukasnya.

Apalagi, ada perencanaan pelebaran jalan pesisir Kalianda-Rajabasa, tentunya pagar itu sangat mengganggu adanya rencana tersebut. Sebab, lanjutnya saat ini saja pagar yang dibangun itu sudah dekat dengan jalan hingga berada di lokasi kebun gelumpai sikhing khelom. “Saya berharap, pemilik pagar dapat memperbaiki kondisi ini,” pungkas pria yang cukup banyak mengetahui adat istiadat Lampung ini.

Disisi lain, Jarok Canggung Rajabasa yang dihubungi media ini telepon selulernya sedang tidak aktif, begitu pula pemilik pagar pembatas kebun warga keturunan cina berinisial T yang disebut sebut warga setempat diduga dari keluarga BW, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya, terkait pembangunan pagar yang mulai membuat warga kesal dan jengkel.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, bahwa pelanggaran GSB itu, dapat dikenakan sedikitnya 5 sangsi. Adalah, sangsi tertulis berupa teguran awal yang diberikan kepada pemilik bangunan yang melanggar, sangsi pembatasan bangunan berupa penghentian sementara atau permanen terhadap kegiatan pembangunan, sangsi denda yakni denda administratif yang besarnya 10% dari bangunan yang sedang atau sudah dibangun, penyegelan atau pembongkaran bila pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan atau dibongkar paksa oleh petugas, sangsi pembekuan atau pencabutan IMB atau sertifikat laik fungsi bangunan.

Sedangkan yang dimaksud GSB adalah garis batas minimum yang menentukan jarak bangunan dari batas lahan atau fasilitas publik seperti jalan raya atau tepi sungai. Begitu juga dengan pentingnya GSB itu, untuk menciptakan tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga. Akan tetapi, jika warga mengetahui adanya pelanggaran GSB, maka warga bisa melaporkan sebagai langkah awal ke RT/RW dan aparat desa/kelurahan lainnya, kemudian warga dapat melaporkan pelanggaran GSB tersebut ke DPMPTSP atau Dinas terkait lainnya. (asof)