*Polisi Tindaklanjuti Video Viral Warga Minta Uang di Jalan Katibung, Ternyata Pernah Dirawat di RSJ*

44

Lampung Selatan, – Polsek Katibung Polres Lampung Selatan bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga meminta uang kepada pengguna jalan di Simpang Pasar, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Video tersebut memicu keresahan warganet dan masyarakat sekitar karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kegiatan klarifikasi berlangsung di Mapolsek Katibung pada Minggu (28/9/2025) pagi. Petugas yang dipimpin Ipda Rika Adi Wijaya memanggil pihak terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap pria dalam video, yang diketahui berinisial JH, warga setempat.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa benar JH melakukan aksi meminta uang kepada pengguna jalan. Namun, polisi juga memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya kartu pasien atau kartu kuning dari rumah sakit jiwa tempat JH pernah dirawat.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menyampaikan bahwa langkah kepolisian bukan hanya menertibkan, tetapi juga mencari solusi yang manusiawi. “Kami menerima informasi awal dari media sosial. Setelah dicek di lapangan, ternyata yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan jiwa. Karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait agar bisa dirujuk kembali ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama, baik bagi JH maupun masyarakat pengguna jalan. Dengan rujukan medis yang tepat, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat menimbulkan keresahan atau potensi gangguan kamtibmas.
“Kami harap warga bisa segera melapor jika ada kejadian di jalan, agar bisa langsung kami tindaklanjuti,” kata Kapolsek.
Polisi menghimbau masyarakat untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, pemerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. (*)