//Ketua Forum CSR, Sarankan Dua Syarat Agar Tak Jadi Persoalan
KALIANDA- Ketua Forum CSR Lampung Selatan Akbar Bintang Putranto S.IP mengatakan bantuan kendaraan roda empat yang diduga telah dijual Kades MB, tidak akan menjadi permasalahan yang serius. Syaratnya, lanjut Akbar, jika penjualan kendaraan roda empat jenis APV yang dijual oleh Kades MB tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perusahaan yang telah memberikan bantuan CSR tersebut ke pihak desa. Juga, bila penjualan kendaraan roda empat jenis APV itu dilakukan untuk dibelikan kembali kendaraan operasional yang lebih bagus atau yang lebih dibutuhkan warganya.
“Bila salah satu dari dua persyaratan itu tidak dilakukan Kades, maka jelas salah dan melanggar,” jelas Bintang, sapaan akrabnya melalui telepon genggamnya, Sabtu (29/11). Sesuai informasi yang diperoleh media ini, Kades MB di Kalianda telah menjual kendaraan roda empat jenis APV, tanpa ada persetujuan warga dan musyawarah. Sedangkan kendaraan APV yang dijual Kades MB tersebut merupakan kendaraan bantuan CSR dari PT. GE. GE merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang wisata pantai di Desa MB.
Sementara itu, Kades MB yang dihubungi media ini berkali kali tak merespon, bahkan di chat melalui pesan whatsapp tak juga memberikan jawaban. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga MB, bahwa kendaraan bantuan CSR itu berjenis AVP. Kendaraan itu hasil dari bantuan CSR perusahaan PT.GE untuk masyarakat desa. Namun kini, kendaraan itu telah dijual oleh Kadesnya berinisial J. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Kades MB berinisial J tersebut.
Terkait hal itu, warga setempat ke media ini mengaku telah mempertanyakan bantuan CSR berupa kendaraan APV tersebut. Namun, kendaraan tersebut tak jelas keberadaannya. Diduga kuat, kendaraan bantuan CSR itu telah menghilang. Terkait itu, media ini tak mendapatkan klarifikasi dari Kades MB berinisial J.
Untuk diketahui, CSR adalah corporate social Responsibility yang merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan sekitarnya. Artinya, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial saja tapi berkontribusi positif, berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan kualitas hidup. Sedangkan tanggung jawab CSR terbagi 3 kepentingan, yakni tanggung jawab terhadap masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan. Dan, contoh penerapan CSR, adalah untuk pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. (asof)
















