KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan sambut baik tindak lanjut dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto sebagai solusi pasca terbitnya PMK 81/2025 dimana berimbas terancam tidak disalurkannya (Hangus) dana desa tahap II non-earmark.
“Padahal, DD non-earmark itu penggunaannya menyasar kebutuhan dasar desa, seperti pembayaran insentif guru ngaji, kader posyandu, RT serta Linmas,” kata Kepala Bidang Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas PMD, M.Iqbal Fuad, mewakili Kepala Dinas PMD Erdiansyah, Jumat 5 Desember 2025.
Menurut Iqbal, melengkapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tersebut, Mendes Yandri Susanto bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan beberapa skema pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana desa non-earmark yang belum terbayarkan.
“Pertama, menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaannya atau earmark untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan,” ujar Iqbal.
“Dana Desa yang ditentukan penggunaannya termasuk dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDesa bersama untuk ketahanan pangan,” sambung Iqbal.
Kedua, terus Iqbal, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025 termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
Ketiga, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025 dan Keempat Menggunakan Selisih Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah masuk ke Rekening Kas Desa pada pertengahan November kemarin.
Namun begitu, dijelaskan Iqbal, jika 4 hal di atas tadi belum mencukupi, maka belanja yang belum tercover di 2025 akan dibayarkan tahun 2026 mendatang yang bersumber dari pendapatan selain dana desa. Jadi, tutur Iqbal, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026.
Disamping itu, sambung Iqbal, Kemendes PDT bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan surat edaran bersama. Surat edaran tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dan pemerintah desa mengambil langkah tindak lanjut.
“Surat edaran bersama itu bakal memuat beberapa poin penting, yaitu 1. Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2025, 2. Bupati menugaskan camat untuk melakukan evaluasi APBD desa tahun 2026 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan,” ucap Iqbal.
Tiga, masih kata Iqbal, pemerintah desa segera melakukan perubahan APBD desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran, ke-4.
Iqbal berpendapat pemerintah sudah berupaya memberikan solusi terbaik. Untuk itu dia menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah desa supaya selalu menjaga suasana tetap kondusif tanpa mau terpancing provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru dalam pencairan dana desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan ini secara efektif menghentikan pencairan dana non-earmark sejak 17 September 2025. Dana yang terhenti ini tidak dapat lagi dicairkan untuk tahun anggaran 2025 dan kemungkinan akan dialihkan untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal. (asof)
















