BEKASI – Residivis yang juga pentolan begal Cibitung berinisial RJ (25) yang kerap beraksi sekitar Cibitung, Cikarang Barat, didor kaki kanan dan kiri, terkait penangkapan kawanannya yang beraksi di Sukadanau pada awal Desember 2019. RJ residivis, sebab sudah 4 kali dipenjara.
“Pelaku RJ ini memang sudah pemain lama. Dia sudah 4 kali penjara dengan kasus yang sama curat dan curas. Dari pengakuannya, dia menggunakan senpi rakitan tapi dibuang dan kita hanya bisa mengamankan celurit saja di tempat penangkapannya. Kamiberi timah putih kaki kanan dan kiri, karena mau kabur,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Awang Parikesit pada jumpa pers di Polsek Cikarang Barat Rabu (5/2/2020 ).
Dari penangkapannya di sebuah rumah kosong pada 29 Januari 2020 di Desa Cibuntu didapat celurit, tembakau sintetis gorilla, peralatan bongkar pasang motor dan motor modifikasi.
“Saya sudah 40 kali ambil motor. Duit buat foya-foya. Beli minum beli ganja. Barang dilempar dipasaran terkadang lewat online. Gorilla juga saya dapat online COD,” kata RJ tertunduk.
Dari keterangan Panit Buser Polsek Cikarang Barat, Ipda Agus Pitpot S, dari dulu RJ memang sudah di bawah penanganannya. “Dia sudah beraksi sejak umur 16 tahun. Aksinya terkadang sadis mau melukai korban dengan clurit. Dia begitu karena nggak mau susah sudah terbiasa begal. Dulu pernah jadi tukang sapu tapi duitnya ga banyak katanya,” jelas Agus.
Aksi RJ berpasangan dengan kawanannya terkadang 2 atau 3 orang. Dengan total 7 orang yang saling bongkar pasang. Basecamp-nya atau tempat tongkrongannya di rumah kosong tersebut yang juga tempat awal transit hasil curian motornya. Motor terkadang dipakai kalangan sendiri atau dijual kembali. Penjualannya pun terkadang lewat online.
Sebelumnya 2 dari kawanannya sudah diterbangkan ke Lapas dan Kejaksaan Cikarang. Pada bulan Januari AG (20) dan Angga. Penangkapan RJ kali ini ke-5 kalinya. Kasusnya keterkaitan dengan kawanannya pada aksi Desember awal 2019 atas laporan masyarakat.
“Awalnya kita menangkap pelaku pencurian motor di kawasan MM 2100 Cibitung yang sedang nongkrong mau balapan liar dengan inisial D,” jelas Awang.
D (20) ditangkap atas laporan masyarakat pencurian motor di Sukadanau pada 8 Desember 2019. Dari pencurian itu D mengaku melakukan bersama RJ dan dan AQ (19). AQ ditangkap di Teluk Jambe, Karawang. Dari AQ marathon ke RJ yang ditangkap di Basecamp-nya rumah kosong, Desa Cibuntu.
Dari situ juga didapat kawanannya juga UD (16) yang juga beraksi sama RJ ketika di Desa Mekar Wangi Cikarang Barat, pada 28 Januari. Dari UD ditangkap lagi RM (22). RM ditembak di kaki kiri karena melawan petugas dan sudah 8 kali beraksi.
Ketujuh kawanan ini di komandanin RJ. Mereka tersangkakan atas 4 laporan dan TKP dari masayarakat kehilangan motor sejak 8 Desember 2019. Sasaran mereka ditempat sepi, parkiran motor dijalan ataupun depan rumah.
Rentan jam tidak memakai aturan dengan sistem sambil menyisir jalan yang ada kesempatan besar. Terkadang aksinya menggunakan pistol mainan untuk menakuti korban. Titik lokasi aksi perumahan sepi Cikarang Barat, kawasan industri MM 2100 Cibitung, daerah Sukadanau.
Dari penangkapan ini diamankan 7 sepeda motor dimana salah satunya dimodifikasi untuk balapan liar, temabakau gorilla, sebilah clurit, pistol mainan, kunci letter. Mereka dikenai pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (lina/win)