Pemkab Lamsel Libatkan Kejaksaan Proses Pengadaan Barang Jasa Penanganan Covid 19

210

KALIANDA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID-19 transparan dan akuntabel.

Untuk menjamin hal itu, Pemkab Lampung Selatan telah melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19.

Bahkan, tim dari Kejari Lampung Selatan yang terdiri dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Ikbal Hadjarati, SH, MH dan Jaksa Fungsional, Muhammad Assarofi, SH mendatangi langsung Posko Gugus Tugas COVID-19, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, pada Rabu (17/6/2020).

Kunjungan tim dari Kejari Lampung Selatan itu guna melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang baru dibeli oleh Pemkab Lampung Selatan seperti hand sanitizer sebanyak 300 jeriken, disinfektan 300 galon, ember 3.000 buah serta sabun cair cuci tangan sebanyak 300 jeriken.

Adapun, dalam melakukan pemeriksaan, tim Kejari Lampung Selatan didampingi oleh Inspektur Kabupaten, Joko Sapta Prihandaya, Kasat Pol PP dan Damkar Heri Bastian, Koordinator Logistik Gugus Tugas COVID-19 yang juga Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan M. Darmawan.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikbal menjelaskan, kedatangannya ke Posko Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dibelanjakan sebelum di distribusikan ke masyarakat.

“Sebelum didistribusikan, kami lakukan pengecekan terhadap barang-barang yang baru saja dibeli. Apakah spek, prosedur dan kualitas barang yang dibelanjakan ini telah sesuai dengan yang ditentukan,” tegas Ikbal usai memeriksa barang-barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, keempat jenis barang yang dibeli Pemkab Lampung Selatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, Ikbal berpesan agar seluruh barang yang telah tersedia untuk segera di distribusikan ke masyarakat.

“Harus segera didistribusikan ke masyarakat. Karena ini kan untuk kepentingan masyarakat agar dapat segera difungsikan dan dimanfaatkan,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas COVID-19 Lampung Selatan, M. Darmawan menyatakan, pihaknya akan mendistribusikan barang-barang yang telah tersedia untuk penanganan COVID-19. Itu setelah tim pendamping dari Kejaksaan memastikan semua barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Secepatnya akan kami distribusikan ke kecamatan dan desa-desa. Masing-masing desa akan mendapatkan 10 ember cuci tangan, satu galon disinfektan, 10 jeriken hand sanitizer dan 10 jeriken sabun cair untuk cuci tangan,” jelas Darmawan. (Kmf/sof)