Lampung Selatan—Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan Narkoba. Dikutif melalui Somasinews.com bahwa kedua pelaku yang diamankan itu adalah:
Kedua pelaku yaitu RS (25) warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan dan AM (37) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Mereka dibekuk di sebuah rumah di Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada Sabtu (08/08/2020) sekitar 23.30 wib.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub mengungkapkan, kedua pelaku di ringkus disebuah teras rumah yang berada di Desa Sukaratu. Setelah di geledah, polisi mendapati dua plastik klip berisikan Narkoba jenis sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok Magnum Mild.
“Kita berhasil mendapati dua plastik klip berisikan Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang diletakkan di bawah tempat duduk mereka,” Ungkap AKP Mulyadi.
Mantan Kapolsek Penengahan ini mengaku, saat kedua pelaku diintrogasi, mereka mendapatkan barang haram ini dari seorang rekannya. “Pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial BB. Pengembangan terus dilanjutkan,” Cetusnya, Minggu (09/08/2020).
Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya : 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Maqnum Mild, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra tanpa nopol. (sof/Humas)