Newslampung.co—Akhirnya, KPK RI Kembali menetapkan tersangka baru, pada korupsi apbd Pemkab Lampung Selatan, tahun 2016-2017.
Setelah Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi menjadi tersangka, kini KPK kembali menetapkan tersangka baru.
Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Syahroni, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahun 2016-2017 ia menjabat sebagai Kassubag Keuangan Dinas PUPR. Pemkab setempat.
“ia benar, SY (Syahroni), sudah ditetapkan tersangka,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Ali Fikri, Selasa 6 oktober 2020.
Ali fikri memaparkan konstruksi perkara keterlibata Syahroni hingga ditetapkan sebahgai tersangka.
Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi
mendapatkan perintah dari ZAINUDIN HASAN selaku Bupati Lampung Selatan
periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab
Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah Kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada AGUS BHAKTI NUGROHO yang merupakan staf ahli Bupati
Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung
Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan.
Kemudian Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para
rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran
yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahroni dan Hermansyah Hamifi yang kemudian dijadikan setoran khusus untuk ZAINUDIN HASAN diberikan kepada AGUS BHAKTI NUGROHO.
“Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen,” paparnya.
Ali fikri memaparkan, Kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh ZAINUDIN HASAN melalui AGUS BHAKTI NUGROHO yang sumbernya
berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang
dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi, yakni Pada tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210, Pada tahun 2017 sebesar Rp 23.669.020.935,-.
Atas perbuatannya, Syahronj disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK
di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai
dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu
di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19,” katanya. (sof)