DPRD- PEMKAB LAMSEL GELAR RAPAT PENDIRIAN BUMD

230

KALIANDA—Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lamsel, (22/2) di aula rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel. Dalam rapat itu, Pemkab Lamsel hadir dengan diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kemasyarakatan, Drs. Burhanuddin, M.M. dan sejumlah kepala SKPD di lingkup pemkab Lamsel. Selain itu turut hadir dari praktisi akademisi Perguruan Tinggi di Lampung Selatan.

Dalam rapat itu, pembahasan berlangsung secara komprehensif dan tertib. Sedangkan rapat di gelar dalam rangka membahas mengenai penyampaian draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lamsel Andi Aprianto, A. Md menyampaikan seduai rencana agenda akan dilakukan 2 (dua) pembahasan ranperda dengan satker pemrakarsa. “Yakni, pertama perda tentang pendirian BUMD, kedua tentang Penyertaan modal. Saat ini, kami baru masuk pembahasan mengenai substansinya dahulu”, jelas Andi Apriyanto, ke media ini. Lebih lanjut Andi mengatakan, untuk pembahasan kali ini lebih fokus ke filosofisnya yaitu mengenai dasar hukumnya dan urgensi terkait pendirian BUMD tersebut,” tambah Andi Apriyanto.

Lebih jauh dikatakannya bahwa, dalam rapat, rekan-rekan Bapemperda, sudah banyak menyampaikan yang intinya BUMD yang akan didirikan ini, dapat dipastikan akan menghasilkan benefit atau keuntungannya di keuangan daerah ataupun masyarakat. “tentu kami akan mendukung. Tapi selama ini kan kami belum mendapatkan satu contoh yang real tentang pengelolaan BUMD yang mampu menghasilkan keuntungan bagi keuangan daerah dan masyarakat ” ucapnya. (*/sof)

Dalam rapat itu, pembahasan berlangsung secara komprehensif dan tertib. Sedangkan rapat di gelar dalam rangka membahas mengenai penyampaian draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lamsel Andi Aprianto, A. Md menyampaikan seduai rencana agenda akan dilakukan 2 (dua) pembahasan ranperda dengan satker pemrakarsa. “Yakni, pertama perda tentang pendirian BUMD, kedua tentang Penyertaan modal. Saat ini, kami baru masuk pembahasan mengenai substansinya dahulu”, jelas Andi Apriyanto, ke media ini. Lebih lanjut Andi mengatakan, untuk pembahasan kali ini lebih fokus ke filosofisnya yaitu mengenai dasar hukumnya dan urgensi terkait pendirian BUMD tersebut,” tambah Andi Apriyanto.

Lebih jauh dikatakannya bahwa, dalam rapat, rekan-rekan Bapemperda, sudah banyak menyampaikan yang intinya BUMD yang akan didirikan ini, dapat dipastikan akan menghasilkan benefit atau keuntungannya di keuangan daerah ataupun masyarakat. “tentu kami akan mendukung. Tapi selama ini kan kami belum mendapatkan satu contoh yang real tentang pengelolaan BUMD yang mampu menghasilkan keuntungan bagi keuangan daerah dan masyarakat ” ucapnya. (*/sof)