Bandar Lampung – Terkuak, Ustadz Burhanudin disebut dalam keterangan saksi pernah mendapat dua ‘plotingan proyek pekerjaan pembangunan ruas jalan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2018 lalu, dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Dilansir melalui kirka.co, bahwa disebutkan melalui keterangan saksi Taufik Hidayat selaku Kasi Penanganan Jalan Non Status Bina Marga, dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, pada gelaran sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung Selatan atas nama terdakwa Syahroni dan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan (03/03).
Dirinya membenarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh Taufiq Ibnugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pernyataannya yang telah ia berikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) yang memuat pembicaraannya dengan terdakwa Syahroni di 2018 lalu.
“Pada tahun 2018 tanggal 22 Mei, Apakah Anda pernah berkomunikasi dengan terdakwa Syahroni terkait jatah proyek atau plotingan untuk beberapa orang?” tanya JPU.
“Pernah Pak, benar pada saat itu saya dihubungi pak Syahroni, disitu saya kasih kabar ke dia bahwa saya sudah bicara dengan Pak Anjar Asmara (Kadis PUPR 2018) dan dikasih tahu Pak Anjar kalau Gilang dan Ustadz Burhanudin sudah di ploting” ungkap Taufik Hidayat.
“Gilang diploting untuk mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Karya Tunggal – Dusun Wonorejo Kecamatan Katibung dengan pagu anggaran Rp1 miliar , sedang Ustadz Burhanudin diploting untuk mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Pantai Marina – Karya Baru dengan pagu Rp1,4 miliar, dan peningkatan ruas jalan Dusun Karya Tani – Dusun Karya Bhakti dengan pagu 882 juta” sambungnya.
Diketahui sebelumnya dari nama yang disebut diatas, Gilang Ramadhan telah diseret ke pengadilan dan divonis penjara selama Dua tahun Tiga bulan pada desember 2018 lalu, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan subsidair denda yaitu pidana kurungan badan selama Tiga bulan.
Sedang terhadap nama Ustadz Burhanudin, saat ditanya oleh Wartawan Kirka.co seusai ia memberikan keterangannya dalam persidangan, saksi menyatakan tidak terlalu mengetahui banyak tentangnya, hanya saja ia mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan orang dekat dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, dan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya tidak tahu banyak tentang Ustadz Burhanudin, saya tahunya beliau ya orang dekat Pak Zainuddin, dia juga pernah jadi Ketua Baznas Lampung Selatan, selebihnya saya nggak tahu” pungkasnya.
Dalam penelusuran media kirka.co, yang bersangkutan juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Agus Bhakti Nugroho di 2019 lalu, dirinya selaku Ketua BAZNAS Lampung Selatan dipanggil ke ruang sidang lantaran ada catatan terkait aliran dana yang mengalir ke BAZNAS Lampung Selatan dari Zainuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho sebesar Rp300 juta, untuk kerjasama program Ramadhan di tahun 2017, yang diduga aliran tersebut berasal dari uang suap komitmen fee proyek yang diberikan oleh para rekanan proyek untuk memenangkan lelang tender proyek.
Di tahun 2019 itu pula Ahmad Burhanudin yang biasa disapa dengan panggilan Ustadz Burhanudin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan, hal itu dikarenakan dirinya ingin ikut serta dalam kontestasi Pileg Calon Anggota Legislatif Lampung Selatan, melalui Partai Amanat Nasional. (*/sof)