KALIANDA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) Cabang Kalianda, Jumat (9/4/2021).
Penandatanganan PKS itu dilakukan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Lampung terkait pengelolaan keuangan kas daerah Pemkab Lampung Selatan, dengan masa waktu 1 tahun.
Kemudian PKS antara BPPRD dan Bank Lampung terkait dengan penunjukan PT. Bank Lampung Cabang Kalianda sebagai bank operasional tempat pembayaran pajak dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dengan masa waktu 2 tahun.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan itu, turut disaksikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, dan sejumalah pejabat utama setempat.
Nampak hadir pula Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda, Mala Tisno, beserta jajaran.
Supriyanto mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai proses kegiatan yang telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2020.
“PKS ini tindak lanjut dari proses rangkaian yang kita lalui sejak Desember dan Januari. Karena kerjasama ini, didalamnya juga memuat beberapa poin-poin yang perlu kita sepakati dan telah disepakati,” ujarnya.
Supriyanto berharap, kedepan akan terjalin kembali PKS lainnya antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda. (ptm/sof).
“