KALIANDA–Selama bulan September 20219 Jajaran Polsek dan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan puluhan tersangka beserta barang buktinya (BB) dari hasil kejahatan para pelaku.
Para yang pelaku diamankan oleh jajaran Polres Lampung Selatan dari berbagai jenis kejahatan yang dilakukan, seperti Curas , Curat dan Curanmor (C3) ataupun pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (7/10/2021) dalam Pers Release yang digelar di Halaman Mapolres setempat mengatakan bahwa selamat bulan September 2021, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku kejahatan baik C3 atau tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. ” Tuturnya
Para pelaku C3 yang berhasil diamankan oleh jajaranya, baik Jajaran Polres Lampung Selatan ataupun jajaran Polsek yakni sebanyak 17 tersangka dengam 25 Kasus yang saat ini sedang dilakukan penyidikan dan penahanan oleh jajaranya.
Sedangkan pelaku penyalahgunaan Narkoba sebanyak 8 orang, dengan rincian 7 orang penyalahgunaan Narkoba jennis Sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,6 Kg dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja sebanyak 1 orang dengan barang bukti (BB) seberat 11 Kg.
” Pelaku C 3, yang kami amankan sebanyak 17 orang , sedangkan Narkoba sebanyak 8 orang, dan BB seberat 9,6 Kg Sabu, dan 11 Kg Narkoba Jenis Ganja “
Untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang rencananya akan diselundupkan ke pulau Jawa ini, petugas Polsek Penengahan yang sedang berparoli rutin, melihat ada dua orang yang mencurigakan didepan SPBU Bakauheni, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam.tas rangsel milik kedua pelaku seberat 8 Kg.
Kemudian berikutnya pihaknya berhasil pelaku penyalahgunaan Narkoba, yang menggunakan kendaraan Bus Simpati Star dengan Nomor polisi BL 7459 AA , saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sar Narkoba di pintu masuk Seapord Intersicrion Pelabuhan Bakauheni, ditemukan sabu seberar 1 Kg yang disimpan didalam tas pelaku yang berada didalam Bagasi Bus, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut akan dijerat dengn pasal 112 (2) jo pasal 114 (2) pasal 115 (2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukumanya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup dan hukuman mati. ” Pungkasnya.
Turut mendampingi Kapores Lamsel dalam Pers Release tersebut, Wakapolres Lamsel Kompol Firman Sontama, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra saputra SIK SH, Kasat Narkoba AKP Abadi, SH, Kasubsipenmas Polres Lamsel Iptu Abqoriyah SH serta para PJU Polres Lampung Selatan. (Hms/asof)