KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerapkan pembayaran pajak daerah melalui layanan sistem online.
Hal itu ditandai dengan dengan launching Sistem Layanan Pajak Daerah Online dan Aplikasi Layanan Online PT BPD Lampung (Bank Lampung) oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di Kebun Edukasi rumah dinas bupati setempat, Selasa (16/11/2021).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Burhanuddin mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan peluncuran Sistem Layanan Pajak Daerah Online dan Aplikasi Layanan Online Bank Lampung itu adalah dalam rangka optimalisasi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Sehingga membantu penerimaan peningkatan pajak daerah,” ujarnya.
Selain itu kata Burhanuddin, melalui launching itu diharapkan dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai wajib pajak tentang sistem pajak daerah online.
“Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan PT BPD Lampung atau Bank Lampung telah berusaha dan bekerjasama untuk mewujudkan transaksi perpajakan daerah yang cepat, mudah, akurat, dan aman,” kata Burhanuddin.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktis, cepat, dan mudah untuk dilakukan.
Oleh karena itu, Nanang berharap, dengan adanya layanan sistem online tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama bagi wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan transaksi lainnya.
“Saya sangat mengapresiasi diluncurkannya Sistem Layanan Pajak Daerah Online dan Aplikasi Layanan Online Bank Lampung ini. Mudah-mudahan ini bisa mewujudkan transaksi perpajakan daerah yang cepat, mudah, akurat dan aman,” ujar Nanang.
Nanang menambahkan, penerapan sistem pelayanan pajak online daerah juga harus dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Disamping dapat meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah. Sehingga, penerimaan dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan sebagai penopang pendapatan asli daerah.
“Melalui penerapan sistem ini, wajib pajak dapat terhindar dari laporan internal fiktif. Bagi pemerintah daerah diharapakan dapat meningkatkan transparansi akuntabilitas efektif dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Mudah-mudahan Lampung semakin Berjaya,” katanya.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, PBB, BPHTB Semakin Mudah dengan L-Online
Dilain pihak, Direktur Kepatuhan Bank Lampung Mahdi Yusuf menjelaskan, Lampung Online (L-Online) merupakan sebuah platform terbaru dari Bank Lampung yang dapat memudahkan masyarakat mengatur transaksi perbankan dalam satu genggaman melalui gadget.
“Melalui Lampung Online ini kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor, PBB, BPHTB, beli pulsa, bayar PLN, Top Up OVO dan berbagai macam transaksi lainnya. Termasuk transfer transaksinya bisa Rp.200 juta maksimal perhari,” kata Mahdi Yusuf.
Lebih lanjut Mahdi Yusuf mneyampaikan, bahwa saat ini Bank Lampung juga memiliki agen L-Smart. Agen itu kata dia, merupakan jaringan kantor tanpa kantor yang dapat melayani dan membantu nasabah untuk pembayaran PBB, token listrik, pulsa HP, hingga TV Kabel.
“Di Kabupaten Lampung Selatan kami sudah punya 171 agen Lampung Smart. Nanti agen-agen ini yang bisa kita gunakan untuk membantu masyarakat dalam melakukan transaksi membayar PBB, menabung, transfer, dan penarikan cash seperti di ATM,” terangnya.
Mahdi Yusuf menambahkan, bahwa Bank Lampung terus berupaya mengimplementasikan transaksi non tunai di tahun 2021 secara bertahap sebagai bentuk komitmen dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sebab kata dia, transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini, yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar instansi secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
“Sehingga diharapkan penerimaan daerah dapat terkontrol serta membantu meningkatan pendapatan daerah, khususnya disektor pajak,” kata Mahdi Yusuf. (az/asof)