Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tekab 308 Polres Lamsel, Bekuk Tiga Pelaku Curat

151

Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Selasa (18/1/2022) sekira pukul 17.30 wib, di Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung selatan.

Ketiga pelaku yang masih remaja ini yakni HAR (27), RIZ (21) dan AG (21)ketiganya tercatat sebagai warga Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto, SH, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (19/1/2022) membenarkan bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tekab 308 Polres Lamsel mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (18/1/2022) dirumahnya masing-masing di Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Eka Yustina Damayanti (24) atas terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada, Senin (17/1/2022) sekira pukul 14.30 wib di area parkiran Candra Super Stor Natar, Desa Merak Batin Kecamatan Natar Lampung Selatan. ” Ucapnya.

Berdasarkan Laporan korban, dan keterangan saksi serta olah TKP yang dilakukan jajarannya, kemudian dilkukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku

” Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengarah kepada ketiganya, kami. Langsung lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku dikediamannya masing-masing “

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 14.30 wib, di area parkiran Candra Super Stor Natar, Desa Merak Batin Kecamatan Natar Lampung Selatan, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor berupa sepeda motor Honda Bead dengan nomor. Polisi BE 2726 EM, yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang yang belum diketahui identitasnya, dengan cara pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Natar langsung ditindak Lanjuti, dan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku dirumahnya Masing-masing. “Ujarnya.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana serta barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2726 EM diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut. (hms/asof)