TULANGBAWANG BARAT – Massa Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung mengamuk, pohon karet PT HIM di areal lahan mereka Pal 137,770-139 diluar HGU PT HIM ditebangi. Jumat (4/2/22).
Massa meminta anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations milik pengusaha Aburizal Bakrie (ARB) itu, untuk menunjukkan bukti kepemilikan jika areal tersebut memang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) atas nama PT HIM tidak kunjung dipenuhi selama kurun waktu 40 tahun belakangan. Sedangkan, menurut mereka, dalam RDP dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat baru-baru ini, perusahaan ini menganggap klaim masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata.
Massa diperkirakan sebanyak 700 orang datang dari 7 tiyuh (desa) yakni, Bandardewa, Menggalamas, Panaragan, Penumangan, Menggala, Bujungtenuk serta Pagardewa. Secara bergantian mereka menebangi pohon karet PT HIM yang berada di tanah Adat 5 Keturunan Bandardewa. Informasi terakhir yang berhasil dihimpun, penebangan telah mencapai satu hektar lebih.
“Kami ingin mengelola lahan milik kami,” kata seorang pria, salah satu dari massa di lapangan yang tidak bersedia identitasnya disebutkan.
Pria ini menganalogikan kepemilikan sepeda motor seseorang saat mengalami kehilangan dan diklaim sebagai milik orang lain, jika memang benar kita sebagai pemiliknya tentu bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dihadapan pihak yang mengklaim.
“Ketika kita motor kita hilang, tentu kita harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan bahwa motor tersebut betul milik kita,” lanjut dia.
Dihubungi terpisah, pimpinan PT HIM, Juarno, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Tulangbawang Barat, AKP Tora Egen Sitompul membenarkan peristiwa penebangan pohon karet PT HIM tersebut.
“Iya benar,” kata AKP Tora Jumat (4/2/22).
Dari tempat berbeda, Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie MSi mengatakan, bahwa Penebangan terhadap pohon karet PT HIM lantaran telah menyerobot tanah 5 keturunan Bandardewa dan tidak segera diselesaikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Meskipun (Gugus Tugas Reforma Agraria) telah kami surati secara resmi pada tanggal 21 Januari 2022, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Sobrie.
Pada sisi lain, imbuhnya, masyarakat 5 keturunan Bandardewa sangat kecewa kepada aparat kepolisian setempat karena tidak segera menindaklanjuti laporan pengaduannya sebagaimana mestinya, padahal sudah berulangkali disampaikan.
“Pihak PT HIM telah sengaja melecehkan eksistensi Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa. Bahkan menunjukkan sikap yang tidak terpuji dalam hearing bersama Komisi I DPRD Tubaba, dengan tidak bersedia menandatangani kesimpulan rapat 19 Januari 2022. Namun, hanya membacakan sikap pihak perusahaan yang tetap memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan proses berlangsungnya rapat,” kecamnya.
“Saya sarankan, Gugus Tugas Reforma Agraria harus bergerak cepat sebelum jatuhnya korban, bila masalah ini tidak segera diselesaikan,” tandasnya. (*/asof)