Hasil SPI Lampung Sangat Rentan Korupsi, Alzier Ingatkan Kepala Daerah Se Lampung

223

LAMPUNG– Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) yang menyebutkan Provingsi Lampung masuk ‘sangat rentan korupsi’ dengan skor SPI 69,3 persen, menjadi perhatian serius berbagai tokoh masyarakat di daerah itu. Selain Andi Surya (Akademisi UMITRA, Universitas Mitra, Indonesia, Lampung) dari tokoh pendidikan Tokoh Budaya dan Adat Masyarakat Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, juga memberikan perhatian serius terkait hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) tersebu.

Menurut Alzier, untuk memberantas korupsi di Lampung itu, sangat2 sulit. “Karena, diperlulan kesadaran2 SDM nya dan Kepala Daerah nya tidak Jumawa Sok Pinter sendiri begitu berkuasa, alias tidak tau diri..!!!,” ujar tokoh Budaya dan Adat Masyarakat Lampung ini ke media ini, Sabtu petang (24/09/2022).

Lebih lanjut pengacara ternama asal Lampung ini mengatakan, bahwa pemegang kekuasaan di Provingsi Lampung ini sering kali tidak mau menerima masukan2 untuk kepentingan2 Daerah yang dipimpinnya. “Akibatnya, akan berhadapan dengan KPKRI DAN APH2 LAIN2 NYA…!!! Bahasa hukumnya tidak mau belajar begitu brkuasa ( NGOTAK ALIAS SOMBONG) INI SEKEDAR MENGINGATKAN SEBELUM MASUK BUI..!!!,” ucap Alzier mengingatkan lewat media ini ke para pemegang kebijakan di Provingsi Lampung.

Kesempatan itu, Alzier mengaku sangat prihatin atas hasil SPI tersebut, sehingga Provingsi Lampung masuk kategori daerah sangat rentan korupsi. “Ya, ini semua untuk SEKEDAR MASUKKAN2 WAE…!!! agar Lampung kedepan tidak banyak korupsi,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui bersama, baru-baru ini KPK RI merilis* hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Provinsi Lampung. Dan hasilnya, perlu menjadi perhatian segenap stakeholder di Provinsi Lampung.
Diungkapkan Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dwiantara Susilo, bahwa sesuai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Lampung masuk kategori sangat rentan korupsi dengan skor SPI 69,3 persen. Survei Penilaian Integritas (SPI) ini merupakan pemetaan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Kerentanan korupsi dengan skor SPI pada posisi 69,3 persen, menandakan peringatan lampu kuning bagi kontinuitas aktivitas pelayanan publik Pemerintah Daerah Lampung, karena berada di bawah rerata nasional 72,4 persen dan nyaris masuk pada posisi ‘sangat rentan’. Ada pun indikator range Skor SPI yang menjadi acuan KPK dalam menetapkan kerentanan adalah: 77,5 – 100 terjaga, 73,7 – 77,4 waspada, 68 – 73,6 rentan, dan 0 – 67 sangat rentan. Lampung masuk pada range ‘rentan’ dan ‘sangat rentan’ korupsi, skor yang paling mengkhawatirkan.

Dijelaskan bahwa,
*Posisi Kerentanan Korupsi*
Analisis atas dasar SPI tersebut, secara internal, instansi pemerintah daerah di Lampung rawan risiko korupsi dari beberapa indikator SPI ini, yaitu; suap, trading influence (pengaruh pihak lain dalam pengambilan keputusan di instansi), risiko pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Terdapat juga indikasi kerentanan penyalahgunaan fasilitas kantor, nepotisme pengelolaan SDM, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan perjalanan dinas. Lalu, fakta yang bersamaan, KPK meneropong enam daerah di Lampung yang masuk dalam kategori rentan dan sangat rentan korupsi atas hasil SPI, di antaranya; Bandar Lampung dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen, Lampung Utara 62.69, Pesawaran 67.04, Tanggamus 65.16, Lampung Selatan 58.68, Lampung Timur 51,99 persen. (Data KPK RI).

Dari persebaran presentase rentan korupsi di atas, terdapat 3 Kabupaten yang ‘sangat rentan’ korupsi, skor yang sangat mengkhawatirkan, yaitu; Tanggamus, Lampung Selatan dan Lampung Timur yang masuk dalam indeks range skor 0 – 67 persen, sisanya ada dalam kategori ‘rentan’ korupsi, yaitu: Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pesawaran (range 68 – 73,6 persen). (Asof)