Bukan Lagi Limbah B3, FABA Kini Bisa Dimanfaatkan Untuk Membangun Rumah Layak Huni

191

KALIANDA– Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau limbah sisa pembakaran batubara, kini bisa dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat dan dapat mendukung pembangunan di suatu daerah. Salah satunya, yaitu pembuatan batako dari FABA yang dapat digunakan untuk membangun rumah.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3).

Hal tersebut terungkap dalam audiensi antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Sebalang Dwi Suprianto, yang berlangsung di Ruang Vidcon, Rumah Dinas Bupati setempat, Jum’at (14/10/2022).

GM PT PLN (Persero) UPK Sebalang Dwi Suprianto mengatakan, dalam satu hari PT PLN (Persero) UPK Sebalang bisa menghasilkan FABA sebanyak 100 ton. Jika diakumulasikan selama satu bulan penuh, maka FABA yang dihasilkan bisa mencapai 3.000 ton.

Hal inilah, yang kemudian dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) UPK Sebalang untuk membantu pembangunan di daerah, yaitu dengan mengelola limbah sisa pembakaran batubara menjadi campuran pembuatan material bangunan. Seperti, Paving, Batako dan campuran beton.

“Kami menghasilkan FABA sebanyak 100 ton perhari, kalau sebulan itu bisa sampai 3.000 ton kurang lebihnya. Jadi, selama ini yang yang sudah kita manfaatkan sebagai landasan Jalan sebelum di beton itu, juga sebagai campuran beton jalan dan juga sebagai campuran bahan untuk pembuatan batako,” ujarnya.

“Kalau PT PLN (Persero) Sebalang ada program itu, kami bisa mengajukan permohonan untuk saudara kita yang tak layak huni. Pemerintah tanpa kemitraan dengan perusahaan tidak akan mampu mengcover semuanya,” kata Nanang.

Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut juga turut dilakukan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Mesin Cetak Paving Blok oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dan GM PT PLN (Persero) UPK Sebalang Dwi Suprianto. (ptm/asof).