Kecewa, laporan dugaan korupsi tak diterima Kejari Lampung Selatan

177

Kalianda-Lampung Selatan
Wartaalam.com Selasa (28/02/2023)
Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kecewa dengan pelayanan pihak Kejaksaan Negeri Kalianda. Pasalnya, saat akan melakukan pelaporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten setempat.

Menurut Ketua DPC Pospera Lamsel Andi Rizal yang di dampingi Agus Sriyanto Sekretaris DPC Pospera Lamsel, mengenai pelayanan pihak Kejaksaan Negeri Kalianda yang begitu mengecewakan, setelah pihaknya melakukan lapor izin menghadap kepada staf yang bertugas dengan tujuan menghadap pihak Kasi Intel untuk pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami datang kesini memenuhi kewajiban sebagai warga negara republik Indonesia untuk melakukan pelaporan apabila melihat tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Tapi, kami kecewa dengan pelayanan yang di berikan pihak Kejaksaan Negeri Kalianda,

kami sudah menunggu lama sejak lapor menghadap dan begitu kami diberitahu oleh staf yang bertugas, mengatakan bahwa pihak Kasi Intel tidak berada di tempat dan katanya sekarang sedang di Kejati Lampung menyambut salah satu pejabat dari Kejagung. ini sangat di sayangkan, kalau memang tidak ada seharusnya di beritahu Dari Awal kalau tidak ada dan kami tidak menunggu lama-lama,” terangnya,

Andi menambahkan, pihaknya juga adu argumen dengan staf Kejari, bahwa dirinya dan pengurus Pospera Lamsel bakal melakukan pelaporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Lampung.
Namun pihak staf mengatakan kalau untuk pelaporan dimasukan saja berkasnya ke bagian staf pengaduan atau pelaporan.

“Saya katakan ke staf, kalau kami disini datang salah satunya konsultasi dan memberikan berkas pelaporan. Karena menurut kami, tentunya kami meminta pihak Kasi Intel untuk memberikan arahannya, apakah berkasnya kurang atau tidak.
Itulah tujuan kami menghadap Kasi Intel dan membuat laporan,” tambahnya.

Tidak luput juga, slogan yang sudah tertanam di dalam tubuh Ketua DPC Pospera Lamsel, bahwa pihaknya saat ini sedang berjuang untuk kepentingan rakyat dan juga sedang memerangi tindak pidana korupsi.

“Memang kami tidak pernah berperang melawan penjajah, akan tetapi. Kami akan memerangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara merdeka!!!!!,” tagasnya.

Sementara Sekertaris DPC Pospera Lamsel Agus Sriyanto, menjelaskan pihaknya sudah meminta kontak person untuk menghubungi Kasi Intel, namun staf berdalih takut pihak Kasi Intel tidak berkenan.

“Menurut saya, Kasi Intel itu merupakan Humas dari pihak Kejaksaan Negeri dan itu berlaku di Kejaksaan Negeri yang ada di Indonesia, kalau itu salah saya mohon maaf, dan juga kalau disini berbeda humasnya saya mohon maaf, mbak,” jelas Agus.

Saat pihaknya mau meninggalkan ruangan tunggu Kejaksaan Negeri Kalianda, mereka bertemu dengan warga Ruguk Kecamatan Ketapang yang menceritakan terkait pengaduan warga yang sudah berlangsung selama satu tahun ini belum juga ada respon oleh pihak Kasi Intel (Enggak Jelas!!!!)

“Kami juga kecewa mas dengan pihak Kejaksaan Negeri Kalianda. Kami sudah melakukan pelaporan setahun yang lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar, apakah sudah di proses apa belum. Kalau belum kami akan mencabut berkas laporan kami,” kata Safa’i yang di amini oleh Syaiful Hidayat yang mendampingi warga Ruguk.

Dirinya menambahkan, kasus yang di laporkan oleh pihaknya terkait kasus tanah. Dan pihaknya juga sudah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda dan belum Pernah bertemu dengan pihak Kasi Intel.

“Kami juga tadi di kasih tahu, kalau Kasi intelnya sedangkan ada acara di Kejati Lampung. Katanya sih ada pejabat Kejagung yang datang dan mereka mau menyambutnya, itu sih yang saya dengar dari staf tadi,” tambahnya.(hen/asof)