Oleh : H. Syahidan MH.
Sejak tanggal 1 Mei 2024 lalu, hampir seluruh partai politik, khusus nya di Kabupaten Lamsel, membuka penjaringan calon Bupati/Wakil Bupati Lamsel untuk Pilkada Bulan November 2024.
Banyak tokoh yang mengambil berkas penjaringan. Setiap bakal calon, tidak hanya mengambil berkas di satu partai saja, namun di hampir semua partai, para bakal calon juga mengambil formulir.
Memang mayoritas para bakal calon yang mengambil berkas (formulir) pendaftaran, didominasi politisi dan ASN, sementara dari kalangan pengusaha sepertinya sepi peminat khusus di Pilkada Lamsel ini.
Dari ASN ada Hasbi Aska, kepala Dinas PUPR Lamsel, ada Melinda Zuraida, saat ini merupakan ASN di Kota Bandar Lampung serta beberapa ASN lainnnya, bahkan ada Guru yang masih aktif yang sekaligus mantan kepala sekolah sebuah SMK, diwilayah Kabupaten Lamsel turut serta mengambil berkas pendaftaran.
Dari kalangan politisi (ketua partai) ada Nanang Ermanto (Ketua PDIP sekaligus petahana Bupati Lamsel), ada Antoni Imam (ketua PKS Lamsel) dan Miftahul Bahri (ketua Nasdem Lamsel) dan ada juga Pandu Kesuma Dewangsa, politisi PPP sekaligus adalah petahana wakil bupati Lamsel.
Kemudian ada Hendri Rosyadi ( mantan ketua PDIP Lamsel dua periode /Ketua DPRD Lamsel dua periode ), ada Imam Subki, politisi PKB /Anggata DPRD Lamsel tiga periode dan periode 2019-2024, masih menjabat sebagai anggota DPRD Lamsel Selain itu ada Supri, politisi Nasdem Anggota DPRD Lamsel 2019-2024.
Mereka semua mengambil formulir sejak awal dibukanya pendaftaran di masing-masing partai sebagai bentuk keseriusan mereka untuk maju dalam kontestasi pilkada tahun 2024, kemudian beberapa hari kemudian formulir tersebut telah mereka kembalikan secara langsung di partai tempat mereka mengambil.
Dari rangkaian proses penjaringan Balon Kada ini, yang menarik adalah munculnya dua orang tokoh utama dari Partai yang berbeda, di saat pertengahan proses penjaringan Balon Kada , yaitu Fahror Rozi, ST dari partai Gerindra dan Agus Sutanto, ST dari partai Golkar.
Saat awal pendaftaran, dua orang ini belum ada tanda tanda untuk maju, kalau pun ada, itu hanya sebatas perkiraan diantara para pimpinan Parpol di Lamsel. Karena fakta nya memang mereka belum bergerak untuk mengambil formulir dan mendaftarkan diri, sebagai bagian dari kandidat yang akan meramaikan pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah yang berlangsung lima tahunan sekali ini.
Tapi rupanya menjelang akhir proses penjaringan di partai partai, mereka berdua turun gunung dan resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat Bupati/Wakil Bupati Lamsel.
Kenapa harus menunggu ditengah atau di akhir proses penjaringan baru mereka berdua muncul?
Bisa saja ini adalah strategi mereka berdua, untuk melihat siapa saja kompetitor mereka, jika mereka kelak mendapatkan rekomendasi pencalonan minimal dari partai mereka masing-masing yaitu Partai Gerindra untuk Fahror Rozi dan Partai Golkar untuk Agus Sutanto.
Dengan mereka mengetahui siapa2 saja kompetitor mereka mungkin mereka akan menggunakan strategi tertentu untuk “melumpuhkan” kompetitor itu saat kompetisi dimulai dalam ajang pilkada.
Atau mereka sedang menunggu regulasi pilkada yang akan di buat oleh KPU, berupa PKPU (Peraturan KPU) dan peraturan itu memang harus selalu ada, Mulai dari pilpres, pileg dan pilkada.
Apakah aturan KPU itu yang sedang ditunggu oleh mereka berdua? Hal itu cukup masuk akal dan bisa saja demikian. Kok bisa?.
Ketika awal penjaringan yang dilakukan oleh partai politik, KPU hanya mengeluarkan tahapan Pilkada saja.
Dari tahapan yang di keluarkan KPU itu, parpol melakukan penjaringan.
KPU masih diam, belum bicara aturan main, sehingga Partai dan para bacalon pun hanya menduga duga saja. Tentu dugaan mereka berlandaskan pada aturan main pilkada tahun 2020 lalu.
Makanya tidak heran, mereka yang mengambil formulir di diawal pembukaan khususnya bagi para elit parpol yang kini masih menjabat di DPRD, masa jabatan 2019-2024, adalah mereka yang tidak mencalonkan dirinya di pileg 2024, atau walaupun mereka menjadi caleg tetapi tidak terpilih, sehingga mereka tidak punya beban, jika mereka menjadi calon kepala Daerah di Lampung Selatan.
Saat awal penjaringan itulah dari beberapa pemberitaan media, KPU mulai menggulirkan wacana bahwa Aleg terpilih hasil pemilu 2024 tidak perlu mundur dan tetap akan bisa dilantik jika kalah pilkada.
Wacana tersebut sontak menjadi angin segar bagi aleg terpilih hasil pileg 2024. Dan itulah (menurut saya) yang menyebabkan Fahror Rozi dan Agus Sutanto mengambil formulir pendaftaran di berbagai partai politik.
Mungkin pertimbangannya, jika mereka kalah dalam pilkada, mereka tetap bisa dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Mungkin banyak yang bertanya siapakah Fahror Rozi dan Agus Sutanto ini?
Fahror Rozi adalah Ketua Partai Gerindra, yang menjabat sejak awal tahun 2012.
Pada pileg 2009, ketika Fahror Rozi belum menjadi ketua DPD Partai Gerindra Lamsel, partai Gerindra tidak memperoleh kursi sama sekali di DPRD Lampung Selatan.
Namun pada pileg 2014, setelah Gerindra di pegang Fahror Rozi, suara partai Gerindra di Lamsel melesat tinggi dengan memproleh 7 kursi di DPRD Lampung Selatan dan keluar sebagai salah satu partai pemenang pemilu .
Dengan perolehan 7 kursi itu, menempatkan Fahror Rozi sebagai salah seorang pimpinan DPRD Lamsel periode 2014-2019.
Pileg 2019-2024, Fahror Rozi bertarung untuk Caleg DPRD Provinsi Lampung dan terpilih.
Sementara di Lamsel sendiri di bawah kendali dirinya, Partai Gerindra masih tetap keluar sebagai salah satu partai pemenang pemilu dan kembali menempatkan kadernya untuk duduk di pimpinan DPRD Lamsel.
Pemilu 2024, meski Fahror Rozi sudah tidak lagi ketua DPD Partai Gerindra Lamsel karena menjabat salah seorang wakil ketua di DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Namun Gerindra Lamsel tidak bisa dipisahkan dengan nama Fahror Rozi begitu saja. Di pileg 2024 ini, dirinya tetap terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Sedang di Lamsel, berdasarkan data KPU, partai Gerindra berhasil sebagai partai pemenang pemilu dengan 9 kursi, mengalahkan PDIP yang hanya memperoleh 8 kursi.
Lantas bagaiman dengan Agus Sutanto? Politisi senior Partai Golkar di Lamsel ini sudah dua periode menjabat anggota DPRD Lamsel, bahkan periode 2019-2024 ini Agus Sutanto masih tercatat sebagai wakil ketua DPRD Lamsel dari partai Golkar, dan berdasarkan hasil pemilu legislatif 2024 Agus Sutanto berhasil menempatkan dirinya sebagai Aleg terpilih 2024-2029.
Selanjutnya bagaimana perjalanan mereka berdua setelah mengambil formulir dan mengembalikan formulir di masing-masing partai tempat mereka mendaftar?
Saat mereka mengambil formulir pendaftaran sekitar 4 hari lalu, Bawaslu RI menyampaikan pendapat bahwa para calon kada saat mengambil formulir tidak perlu mundur dari jabatan jika mereka merupakan Anggota dewan terpilih si pileg 2024.
Namun mereka harus menyertakan surat pernyataan mundur dari calon terpilih, jika mereka memilih meneruskan mengikuti pilkada. Namun Bawaslu mengakui hal yang disampaikan baru sebatas wacana , karena PKPU sendiri belum di buat.
Semuanya masih tergantung dengan aturan main yang akan diatur dalam PKPU beberapa har kedepan. Begitulah pendapat Bawaslu kala itu.
Dua hari lalu, di saat yang hampir bersamaan Fahrurrozi dan Agus Sutanto, mengembalikan formulir pendaftaran di masing masing tempat mereka mengambil formulir, dan saat itu pula KPU mengeluarkan pernyataan yang hampir sama dengan yang disampaikan oleh Bawaslu, yaitu anggota DPR/DPRD terpilih hasil pileg 2024, wajib mundur dan tidak bisa dilantik lagi meskipun jika metaka kalah.
Setelah KPU dan Bawaslu mengeluarkan peenyataan itu, bagaimana sikap politik Fahrur Rozi dan Agus Sutanto?
Bisa saja Fahror Rozi dan Agus Sutanto membatalkan niatnya untuk maju sebagai calonkada, toh di partai mereka masing-masing pun hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi untuk para calon termasuk untuk mereka berdua.
Jika mereka membatalkan niat mereka maju dalam pilkada, apakah akan se simple itu?.
Belum tentu. Karena dimata elit partai, baik Partai Gerindra maupun di Partai Golkar, saat ini, hanya mereka berdualah kader inti dari partai Gerindra, dan Partai Golkar yang mengambil formulir pendaftaran calon kada tahun 2024.
Tentu, ini akan menjadi dilematis bagi partainya, apalagi kedua partai ini adalah sebagai partai pemenang pemilu di Kabupaten Lamsel, baik Partai Gerindra (9 kursi) maupun Partai Golkar (7 kursi), artinya ketua DPRD bagi Partai Gerindra dan wakil ketua DPRD bagi Partai Golkar sudah ada di tangan.
Dengan demikian, elit partai Gerindra dan elit Partai Golkar, harus menjaga Marwah partai mereka masing2. Jika sampai mereka tidak mengeluarkan kader mereka sendiri dalam pilkada nanti.
Apa iya, partai pemenang pemilu tidak bisa mencalonkan kadernya sendiri untuk bertarung di Pilkada?
Tentu ini akan menjadi wacana tersendiri di internal kedua partai itu. Disinilah letak uji “nyali” baik bagi Fahror Rozi maupun Agus Sutanto. Akan terus bertarung di Pilkada dengan segala resiko yang ada, atau membatalkan diri dan duduk anteng sambil menunggu pelantikan anggota DPRD Lampung 2024-2029 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.
Yaaah…… Hanya waktu yang akan menjawab, sejauh mana nyali mereka akan di uji, dalam ujian di pilkada 2024 ini.(*)