AKTIFKAN PANWASCAM, BAWASLU KOTA LAKSANAKAN ZOOM MEETING

218

BANDARLAMPUNG—Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Zoom Meeting dalam rangka persiapan pelaksanaan pengaktifan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan di Kota Bandar Lampung, Sabtu malam (13/6).

“Per hari ini, pengawas pemilu adhoc di Bandar Lampung sudah diaktifkan kembali, sesuai dengan Surat Edaran dari Bawaslu RI, jajaran pengawas diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni 2020” kata anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Minggu (14/6/2020).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 Tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada 2020. Bawaslu Kabupaten/Kota agar mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum 15 Juni 2020.

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dinonaktifkan selama dua bulan lebih akibat pandemi Covid-19. Maka dari itu sesuai SK dari Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung semua jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawaslu Kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bandar Lampung kembali aktif.

Terkait dengan anggota Panwaslu Kecamatan dan/atau anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak lagi memenuhi syarat, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta agar melakukan penggantian. Selain itu, apabila terdapat Panwaslu Kecamatan yang belum dilantik, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan sebelum 15 Juni secara daring atau secara tatap muka sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Yahnu menambahkan optimalisasi pengawasan wajib mempertimbangkan keamanan dan keselamatan bagi penyelenggara Pemilu di masa new-normal Pandemi Covid-19. Ia meminta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan saat melakukan pengawasan di ruang publik wajib mengikuti protokol kesehatan covid-19.

“Dalam menjalankan pengawasan, Pengawas Pemilu wajib dibekali alat pelindung diri berupa masker, alat cuci tangan, faceshield dan lain-lain. Hal ini juga berlaku bagi PPK dan PPS, untuk itu Pengawas Pemilu wajib mengawasi jika ada yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, maka dapat dijadikan temuan dugaan pelanggaran,” tegas Yahnu. (wid/sof)