Al-Bantani Sukses Kawal Ijazah Palsu, Suprihati Dari FPDIP Selaku Pengguna Ijazah Palsu Divonis Satu Tahun Penjara Denda 100 juta, Subsider Empat Bulan, Sedangkan Ahmad Syahrudin Sebagai Kepsek Bogenvil Divonis Satu Tahun Penjara Denda 100 Juta, Subsider Dua Bulan

588

KALIANDA- Perjalanan panjang Lembaga Bantuan Hukum Al-Bantani, yang dikomandoi Jainuri M Nasir SH, MH, akhirnya meraih kesuksesan. Ini diketahui setelah pada sidang kasus putusan ijazah palsu di PN Kalianda, pukul 10.00 WIB, Rabu (7/8).

Dalam putusannya, majelis hakim setempat memvonis bersalah anggota DPRD Lamsel Suprihati dari fraksi PDIP karena terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan Lamsel di Pemilu tahun lalu.

Dalam putusan Majelis Hakim memvonis Suprihati selama satu tahun penjara denda 100 juta rupiah dan ditambah subsider empat bulan. Sedangkan kliennya Al-Bantani yakni Ahmad Syahrudin divonis satu tahun penjara, denda 100 juta, dan subsider dua bulan.

Atas putusan majelis hakim itu, kuasa hukum Suprihati menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan kuasa hukum Ahmad Syahrudin menyatakan akan pikir pikir dahulu selama satu Minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (asof)