//LPPL Akan Terus Pantau Perkembangan Proses Hukumnya
LAMPUNG– Dugaan KKN Proyek di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mendapat sorotan tajam Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) M. Alzier Dianis Thabranie. Bang Alzier, sapaan akrabnya, yang dihubungi media ini, Jumat petang (8/12/2022), menegaskan sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) segera memproses cepat penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh Kanwil Agama Lampung tersebut.
“Unjuk rasa yang dilakukan LAPAKK di depan kantor Kemenag Lampung, sudah sangat jelas. Saya minta APH segera memproses cepat penyimpangan itu,” tegas Alzier, sambil meminta untuk tidak pandang bulu setiap yang terlibat wajib diproses hukum.
Menurutnya, APH di Lampung jangan tutup mata dengan aksi yang sudah dilakukan LAPAKK itu, apa lagi ini soal dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Sesuai komitmen bersama, bersih bersih tidak pandang bulu guna perbaikan kemajuan pembangunan di Provinsi Lampung. Jadi, APH jangan diem wae…, Tapi segera lakukan proses hukum dan temukan bukti penyimpangannya. Ini semua untuk perbaikan bersama agar mawas diri,” tambah Tokoh Adat dan Budaya Lampung ini.
Lebih lanjut, Alzier pun mencontohkan proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan KPK terhadap permasalahan di Unila. “Tidak tebang pilih, semua yang diduga terlibat melakukan praktek KKN, baik statusnya bupati hingga menteri yang diduga terlibat tetap diproses. Jadi, saya ingin APH peka terhadap dugaan penyimpangan di Kanwil Kemenag tersebut. Ini akan saya pantau terus dan perkembangan proses hukumnya akan menjadi antensi serius LPPPL,” ucapnya.
Seperti diketahui bersama, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LAPAKK) Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, pada tanggal 24 November 2022, lalu.
Dikutif melalui media online KBNI NEWS, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan LAPAKK Provinsi Lampung itu karena diduga Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mengadakan kegiatan proyek pembangunan pada tahun 2022, menyalahi aturan.
Bahkan, beberapa kegiatan proyek disebutkan dan dipersoalkan LPAKK dalam aksi tersebut. Diantaranya, pembangunan gedubg asrama tipe 1 MAN IC Lampung Timur yang dikerjakan oleh CV Abdi Karya Pratama, dengan nilai 2,5 M lebih, Pembangunan mes guru MAN IC Lampung Timur yang dikerjakan CV Global Kontruksi, dengan nilai 782 juta lebih, dan sejumlah penyimpangan lainnya. Yakni, pekerjaan tidak tepat waktu atau telah habis waktu kontrak hingga dugaan pekerjaan dilakukan oleh oknum dari pihak Kemenag Lampung. (Asof).