Alzier Geram Soal DBH Rp. 355 Milyar, Lalu Laporkan Duet Maut Arinal Fahrizal ke KPK RI

535

Alzier: “Menyimpan DBH di Bank dan menahan nahan anggaran DBH yang menjadi haknya pemerintah daerah, selama ini (bertahun tahun,red), itu merusak dan menghambat pembangunan di 15 kabupaten kota. Ini Korupsi, APH harus proses hukum dan menangkap penanggungjawab anggaran Lampung”.

LAMPUNG- Geram dengan sistem dan tata kelola keuangan daerah yang dilakukan pemerintah Provinsi Lampung selama ini, Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LP3L) M. Alzier Dianis Thabranie SE SH secara resmi telah membuat dan melaporkan Pemprov Lampung ke KPK RI di Jakarta. “Laporan ke KPK RI, sudah kita layangkan malam ini (Kamis malam,red),” tegas Ketua LP3L Provinsi Lampung, dalam siaran persnya yang dikirim ke meja redaksi media ini, pada Jumat pagi menjelang siang (17-5-2024).

Menurut Alzier, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang serampangan dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Arinal Junaidi sebagai Gubenur Lampung dan juga sebagai penanggung jawab anggaran Lampung serta Fahrizal Darminto sebagai Sekda Prov Lampung, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Tapi, harus ada pertanggung jawaban secara hukum dan dijadikan pelajaran bersama agar tidak terulang kembali. “Sebab, perbuatan keduanya, dalam hal ini Gubernur dan Sekda Prov Lampung dengan menyimpan dan menahan nahan Dana Bagi Hasil (DBH) di Bank telah merusak, merugikan, dan menghambat pembangunan daerah di 15 Kab/Kota se-Lampung. Ini tidak bisa dilakukan pembiaran. APH harus segera memproses hukum dan menangkap penanggung jawab anggaran Lampung,” lanjut Ketua LP3L Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie SE SH.

Dijelaskan Alzier, DBH yang menjadi haknya pemerintah daerah 15 Kab/Kota tersebut, seharusnya segera didistribusikan ke daerah agar anggarannya dapat cepat digunakan untuk pembangunan di daerah. “Bukan malah ditahan tahan dan disimpan di bank, selama bertahun tahun. Buat apa juga Arinal Junaidi dan Fahrizal Darminto, menyimpan dan menahan nahan duit DBH itu di Bank. Ini korupsi, karena uang bunga dari duit DBH itu setiap bulannya, apakah masuk PAD??? atau apa dibagi bagi untuk mereka berdua saja??,” pungkas Bang Alzier, sapaan akrabnya, sambil bertanya, ketika media ini meminta tanggapannya.

Kesempatan itu, Alzier pun mengaku prihatin terhadap sistem dan tata kelola keuangan DBH itu. Soalnya, duit sebanyak itu barulah dibagikan Pemprov Lampung ke daerah 15 Kab/Kota, setelah terlebih dahulu LP3L dan beberapa pihak lainnya menyoal dan meributkan anggaran DBH tersebut ke pihak terkait. Seperti, ke Kejagung, Polda Lampung, dan Kejati. “Artinya, kalau kita kita ini tidak ributin anggaran DBH itu, bisa jadi duit tersebut masih saja dibiarkan tersimpan di bank dan masih ditahan tahan Pemprov, dalam hal ini duet maut Arinal-Fahrizal,” tukas Alzier, mengakhiri ucapannya ke media ini.

Untuk diketahui, seperti kabar yang diterima media ini di sejumlah media online, diantaranya dikutif melalui RMOLLAMPUNG, bahwa pasca adanya teguran dari BPK RI, Pemprov Lampung dalam keterangan tertulisnya menyatakan telah membayarkan anggaran sebanyak Rp. 355 Milyar dari Rp. 1,08 Triliun Dana Bagi Hasil (DBH) ke 15 Kab/Kota se Lampung. Bahkan disebutkan bahwa Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengaku telah menyusun strategi terhadap manajemen kas Tahun Anggaran 2024 untuk menyalurkan DBH kepada Kabupaten Kota.Terkait hal itu, Sekdaprov Lampung telah memastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran DBH Tahun anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan dibayar lunas. Dijelaskan pula bahwa DBH sebesar Rp. 355 M tersebut sudah dibayarkan atau disalurkan pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dan sisa terhadap saldo DBH Kabupaten Kota akan terus direalisasikan selama Tahun Anggaran 2024. (asof)