Anggota Dewan Lamsel A Beni Raharjo Sosper Tentang Pemanfaatan Sampah Lingkungan

168

TANJUNG BINTANG– Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Golkar A Benny Raharjo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah no 2 tahun 2015 yang berlangsung di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan pada Jum’at (11/3/2022) Siang.

Benny Raharjo yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan mengatakan masyarakat yang ada didesa harus bisa memanfaatkan sampah yang ada di lingkungannya masing-masing, baik itu sampah plastik (non organik) ataupun yang bersumber dari Organik. “Bagaimana SOP nya sampah itu bisa di jadikan kontribusi bagi masyarakat, intinya bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan/mengolah sampah dan dijadikan pendapatan bagi keluarganya,” ungkap Benny Raharjo anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat mensosialisasikan Perda nomor 02 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah di desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Benny masyarakat luas harus tahu tentang ada perda nomor 02 tahun 2015 tersebut. Agar masyarakat bisa secara tehnis mandiri dan menghasilkan pendapatan/penghasilan secara mandiri. Dan nantinya secara tehnis akan diberikan bekal bagaimana cara membuat pupuk oleh dinas terkait kedepannya.

Benny berharap, kedepannya masyarakat di Jati Baru khususnya dan Lamsel umumnya harus bisa memulai untuk mengolah sampah secara tepat dan cermat, dan bisa nantinya bermanfaat bagi pribadi dan memiliki nilai jual untuk menambah pendapatan keluarga. ” Kalau bisa buat pupuk organik dan menjual sampah yang non organik secara otomatis akan menambah pendapatan pribadi, keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.

Akhirnya acara sosialisasi yang dihadiri oleh pengurus DPD Partai Golkar Lamsel tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan bersama.(*/asof)