KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto tegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) baik dengan sebutan Kabupaten Natar Agung maupun Kabupaten Bandarlampung. Namun demikian, Bupati Nanang mengungkapkan dukungan tersebut tetap lah harus berpijak pada aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tidak ada hal yang membuat pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemekaran daerah otonomi baru. Kami (Pemda), senantiasa selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata bupati Nanang Ermanto saat audiensi dengan sejumlah pengurus panitia pemekaran Natar Agung di ruang kerja bupati, Rabu 4 September 2024.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Kabag Tapem Setda Lamsel), Setiawansyah menambahkan, bukti dukungan pemda atas pemekaran daerah tersebut dengan dibentuknya tim panitia pemekaran daerah (TPPD) sejak 2019 hingga sharing anggaran yang bertujuan percepatan pemekaran daerah.
“Namun perlu dipahami, sesuai dengan pasal 33 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, menyebutkan pemekaran daerah diawali dengan pembentukan daerah persiapan. Sedangkan untuk pembentukan daerah persiapannitu, wajib memenuhi 2 syarat, yakni syarat dasar dan syarat administratif,” imbuh Setiawansyah.
Setiawan memaparkan, di dalam pasal 34 UU Pemda menyebutkan, syarat dasar tersebut terbagi 2 syarat, yakni pertama Syarat Dasar Kewilayahan yang meliputi, luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah kabupaten dan kecamatan.
Kedua, Syarat Dasar Kapasitas Daerah yang didasarkan pada parameter yang meliputi, geografi, demografi, keamanan, sosial politik seperti adat budaya dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
“Seperti parameter geografi itu untuk penentuan lokasi ibu kota, kemudian demografi yakni kualitas SDM, lalu ada parameter untuk pertumbuhan ekonomi dan potensi unggulan daerah, yang tidak kalah penting adalah terkait keuangan daerah seperti kapasitas PAD induk dan potensi PAD calon daerah persiapan. Persyaratan kapasitas daerah ini adalah dimaksudkan kemampuan daerah baru untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Setiawansyah.
Sedangkan persyaratan administratif, terus Setiawansyah, ada 3 tahapan yang wajib dilaksanakan. Yang pertama adalah, adanya keputusan musyawarah desa (Musdes) dari seluruh desa 5 kecamatan yang akan menjadi cakupan daerah otonomi baru.
“Setelah adanya SK Musdes tersebut sebagai bentuk konkret aspirasi masyarakat, maka dilanjutkan dengan persetujuan bersama DPRD dengan bupati atau walikota kabupaten atau kota induk dalam forum paripurna DPRD. Lalu hasil paripurna persetujuan bersama itu disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi,” tutur Setiawansyah.
Sementara dari panitia pemekaran Natar Agung dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Irfan Nuranda Djafar, Ketua Harian Syahidan, Sekretaris Ali Sopyan dan sejumlah panitia lainnya. Dari audiensi tersebut disepakati, bahwa proses usulan pemekaran daerah otonomi baru tersebut terus dilanjutkan dengan memperhatikan pemenuhan 2 syarat, yakni syarat dasar dan syarat administratif.
Turut hadir dalam audiensi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Anton Carmana, Kadis PMD Erdiansyah, Kabag Tapem Setiawansyah dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
(*)