KALIANDA – Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia melalui Direktorat Hukum melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada anggota Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) dan nelayan di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Perikanan, Dwi Jatmiko, S.P., M.Si, hadir langsung mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung di Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Kamis (15/09/2022).
Penyuluhan Hukum BAKAMLA tahun 2022, mengusung tema “Peningkatan Kesadaran dan Ketaatan Hukum Bagi Masyarakat Maritim, Demi Terwujudnya Keamanan dan Keselamatan di Laut”.
Laut”.
Dalam sambutannya, Kolonel Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R. menyampaikan, kondisi strategis Indonesia yang merupakan persilangan transformasi dunia, bukan hanya membawa berkah bagi bangsa Indonesia tapi juga membuka ruang ancaman bagi kejahatan navigasi dan juga eksploitasi sumber daya alam yang di lakukan secara ilegal bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Maka dari itu pelaksanaan pemantauan penjagaan terhadap aktivitas laut sangat perlu dan harus selalu dilakukan secara terus-menerus, bersama-sama dan bersinergi,” ucapnya.
Hudiansyah juga mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang mana mengamanatkan pembentukan badan keamanan laut yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.
“Aparat juga harus dapat memberikan perlindungan bagi pengguna laut, agar pengguna dapat melakukan aktivitasnya tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Nsy/asof).