Bapemperda DPRD Lamsel Harapkan Ranperda dapat Jadi Acuan Percepatan Pembangunan Lampung Selatan

121

LAMPUNG SELATAN — Secara marathon, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapar bersama OPD pengusul Propemperda untuk mengkaji kesiapan OPD, ketersediaan anggaran dan urgensi perda yang akan diajukan.

Tahun 2023, OPD mengusulkan 4 paket Ranperda yakni tentang, Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA), Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jasa, Pemerintah Desa, dan Perubahan Perda No.8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Pembahasan Empat paket Ranperda yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda dari Fraksi PKS Bowo Edy Anggoro itu dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, sejak 29-31 Mei 2023.

Ranperda diatas adalah tindak lanjut dari Propemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan sejumlah 18 (delapan belas) Ranperda di tahun 2023.

Dikatakan dari 18 paket Ranperda, 4 Paket Ranperda yang selesai dibahas di bulan Mei 2023.

“Ini juga telah melalui tahapan Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Propinsi, dan kemudian dilanjutkan tahapan pembahasan tingkat 1 di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.”ujarnya.

Dari hasil pembahasan kami memberikan Catatan dan masukan kritis yang harus diperhatikan.

A. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan,

1. Perubahan Perda diatas tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah disetujui oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

2. Terbentuknya BRIDA menghapus Badan Litbang Pemkab Lampung Selatan, agar tidak tumpang tindih tupoksi

B. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jasa,

1. Peningkatan pelayanan air bersih masyarakat lampung selatan.

2. Kemandirian Perumda dengan tidak menggantungkan modal dari APBD dan pembagian keuntungan /Laba perumda sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah)

C. Pemerintah Desa

1. Dimasukkannya asset desa dalam profil desa

2. Aturan Pilkades yang detail dan jelas terkait aturan tentang TPS, Calon Pilkades Meninggal Dunia dan Suara sama dalam pilkades sehingga kasus-kasus yg pernah terjadi diatas dapat diselesaikan sesuai aturan

D. Perubahan Perda No.8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B)

1. Perubahan alih fungsi lahan dipastikan aman secara aturan perundang-undangan

2. Dinas TPH Bun sudah berkoordinasi dengan Bapeda, BPN dan meminta persetujuan Kementerian ATR BPN agar sinkron dengan Perencanaan Pembangunan dan Perda RT RW

3. Perubahan fungsi lahan dalam rangka Kepentingan Umum, Program Strategis Nasional dan solusi jika terjadi bencana.

“Yang selanjutnya Pembahasan 4 Paket Ranperda tersebut diatas akan ditindaklanjuti di Pembahasan tingkat Fasilitasi Provinsi, dan jika lulus fasilitasi Provinsi maka akan dilanjutkan dengan Paripurna Persetujuan 4 Paket Ranperda.”kata dia.

Bowo juga mengatakan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang sudah dibahas dan disetujui tetapi dalam pelaksanaannya kurang efektif.

Anggota Komisi IV ini juga meminta agar OPD pengusul mampu memahami latar belakang yang menjadi acuan bagi perda yang disampaikan.

“Saya berharap dengan rancangan peraturan daerah ini bisa diteruskan menjadi Perda dalam upaya memberikan payung hukum. Tentu juga berguna nantinya untuk percepatan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. Empat Rancangan Perda ini untuk lebih diperincikan secara baik di dalam pasal per pasal karena kita ingin produk hukum daerah yang berkualitas,” tegasnya. (asof)